Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres terhadap sejumlah pihak yang menuduh ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi, total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025), seperti dikutip dari detikcom.
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan oleh Polres-polres tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, perkara yang dilaporkan sama, yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
"Ada empat Polres, di DKI dan beberapa Polres lainnya. Total ada lima laporan. Satu yang di Kamneg, empat yang di Polres termasuk yang di Jaksel," kata dia.
Ia menambahkan, tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama, yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE.
Ade Ary belum memerinci kapan pastinya gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan, karena saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, relawannya telah lebih dulu melaporkan sejumlah orang, di antaranya Rismon Sianipar, Roy Suryo dan Rizal Fadillah ke polisi, antara lain Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Selatan, dengan tuduhan penghasutan.
Sementara saat melapor, Jokowi yang mengaku merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, melaporkan tudingan bahwa ijazahnya palsu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari keterangan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma saat diklarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi tersebut diketahui kalau dasar laporan Jokowi adalah peristiwa tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dimaksud adalah konferensi pers Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait rencana ke UGM dan rumah Jokowi di Solo pada tanggal 15 dan 16 April 2025. Namun, konferensi pers itu dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bukan di Jakarta Selatan.
Selain itu, Rismon, Roy dan Tifauzia tidak hadir dalam konferensi pers itu karena mereka memang bukan bagian dari TPUA.
Selain itu, kata mereka, dalam laporan Jokowi ternyata belum ada nama yang dilaporkan, karena status terlapor masih Lidik.
Meski demikian, setelah Jokowi melapor, kuasa hukumnya kepada pers mengatakan bahwa Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, RS, ES, T dan K.
"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4/2025). (man)