Jakarta, Harian Umum - Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi keheran-heranan pada ekspansi yang dilakukan PT Jakarta Experience Board (JXB) yang semula bernama PT Jakarta Tourisindo.
Pasalnya, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu kini juga bergerak di bidang reklame. Padahal, berdasarkan SK Gubernur No 2161 Tahun 2003, PT Jakarta Tourisindo atau JXB didirikan untuk menjadi badan usaha yang bergerak di bidang wisata dan perhotelan.
"Saya pernah tanya kepada pihak JXB. Katanya, pengelolaan reklame itu merupakan penugasan dalam rangka mengelola zona kreatif," kata Didi kepada media, Rabu (26/2/2025).
Didi mengaku makin heran dengan penjelasan itu, karena kata dia, industri reklame bukan industri kreatif.
"Memang reklame kreatifnya di mana?" tanya dia.
Didi juga mengkritisi reklame milik JXB yang berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan.
Kawasan itu, kata dia, merupakan kawasan kendali ketat menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Di kawasan kendali ketat, jelas Didi, reklame harus dipasang menempel pada dinding gedung/bangunan.
"Akan tetapi reklame milik JXB menggunakan tiang tumbuh yang didesain sedemikian rupa, sehingga tiang-tiangnya tidak kelihatan," imbuh dia.
Ia pun meminta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta untuk menertibkan BUMD-BUMD yang melenceng dari tujuan pendiriannya, apalagi hingga melanggar peraturan.
"BPBUMD harus malulah kalau ada BUMD yang dibinanya sampai melanggar Pergub," tegas Didi.
Hingga berita ini ditulis, pihak JXB belum memberikan konfirmasi. Awalnya, JXB mengatakan akan memberikan keterangan Senin (3/3/2025), akan keterangan tersebut tak kunjung diterima harianumum.com. (rhm)






