Jakarta, Harian Umum - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Experience Board/PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) dan Perumda Pasar Jaya sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU Pengembangan Usaha dalam rencana perkuat kolaborasi BUMD.
Penandatanganan ini dilaksanakan secara langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan dan Direktur Utama JXB Yunn Bali Mohammad Yusuf, dan disaksikan oleh Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugerah Esa, Direktur Administrasi dan Umum Perumda Pasar Jaya Sumanto, Direktur Administrasi dan Keuangan JXB Zulfarshah, Direktur Operasional dan Alih bentuk Digital JXB Bogi Aditya, dan beberapa Kepala Divisi, Manajer dari kedua pihak di Kantor Pusat JXB, Cempaka Putih.
"JXB mengharap dengan sudah dilakukannya penandatanganan MOU ini akan bawa imbas positif dan memberikan keuntungan untuk JXB dan Perumda Pasar Jaya. Hal ini menjadi kolaborasi di antara BUMD DKI Jakarta untuk Jakarta lebih maju yang akan datang," kata Yunn Bali Mohammad Yusuf selesai penandatanganan MoU, Senin (25/3/2024).
Sebagai informasi, MoU itu berisi mengenai Gagasan Kerja sama Peningkatan Usaha di antara Perumda Pasar Jaya dan JXB. Yunn Bali akui percaya diri, dia dan jajaran JXB bisa jadikan BUMD sektor pariwisata dan perhotelan itu lebih kuat yang akan datang.
"Kita percaya dapat dan terus capai tren positif perusahaan, hingga apa sebagai pesan Pak Gubernur saat memberikan dukungan diwujudkannya Jakarta kota usaha rasio global, dapat kami kerjakan secara baik. Semangat kolaborasi antara BUMD ini yang menggerakkan kami supaya selalu siap, pundak membahu untuk tingkatkan ekonomi perkotaan," katanya.
Yunn Bali sampaikan, point dari MoU itu salah satunya untuk melangsungkan bekerja sama Penyewaan Ruangan Usaha, Penyelenggaraan Moment, Pengadaan Suplai Pangan untuk penuhi keperluan rutin ke semua unit hotel dan usaha catering punya JXB.
"Pasti dengan memprioritaskan konsep yang sama-sama memberikan keuntungan dan masih tetap memerhatikan ketetapan yang berjalan pada kedua pihak sama sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Yunn Bali. ***







