Jakarta, Harian Umum - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kevin Kosasih (KK), 24 tahun, diduga meminjam mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Mabes Polri 3553-07. Pasalnya Dedi menyebut kendaraan dipakai Kevin adalah mobil pengawal.
"Surat-surat dikeluarkan oleh Staf Logistik untuk kepentingan kendaraan pengawal. Kevin itu pinjam mungkin," ujar Dedi, Jumat, 7 Juni 2019. seperti dikutip dari tempo.co
Meski begitu, Dedi mengatakan polisi belum mengetahui Kevin meminjam mobil itu dari mana.
"Akan dilakukan analisis dan evaluasi tentang tata cara penerbitan STNK dan Plat Nomor untuk kendaraan pengawal," ujar Dedi.
Kevin diketahui mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam dan ditilang di kawasan Puncak, Bogor karena ugal-ugalan.
Kevin menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor registrasi 00941, yang tertera nama Mabes Polri bagian Staf Logistik. STNK itu berlaku sampai 19 Maret 2020.
"Dokumennya itu asli," ujar Dedi Kamis, 6 Juni 2019.
Kini polisi sudah menyita surat kendaraan dan lisensi mengemudi Kevin. Polisi juga menilang pengemudi. Meski demikian, Dedi menyayangkan tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas polisi itu karena seharusnya mobil itu diperuntukkan bagi pejabat negara.
Sebelum Dedi mengungkap keaslian surat kendaraan yang dipakai kevin Kosasi ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris (AKP) Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK Fortuner yang dikemudikan Kevin itu palsu.
Berdasarkan pengakuan Kevin kepada Fadli, pelat mobil Toyota Fortuner itu dibuat di pinggir jalan agar terlihat gagah dan keren.(Tqn)