Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan 12 pihak terhadap KPU RI sebagai Termohon, dan Bawaslu RI sebagai pihak Turut Termohon.
Ke-12 Pemohon itu di antaranya Denny Indrayana, Subhan Palal, Mercy Sihombing, Plt Ketum Partai Ummat Ansufri ID Sambo, Sekjen KIPP Brahma Aryana, Jubir FPP-TNI Moeryono Aladin, dan Soenarko.
Hal itu diketahui dari jadwal sidang MK untuk perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu yang ditetapkan pada Rabu (30/9/2026) pukul 19:00 WIB dengan agenda pembuktian.
"Pemeriksaan Perkara Acara Sidang: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon," demikian bunyi agenda tersebut dikutip dari laman resmi MK, Senin (28/9/2026).
Seperti diketahui, permohonan ini dilandaskan pada adanya pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditengarai sengaja diselundupkan KPU ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut demi meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
Disebut sebagai pasal selundupan, karena dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika rapat dengan DPR, KPU tidak pernah mengekspos pasal tersebut, sehingga para pemohon pun baru mengetahui adanya pasal 18 ayat (3) itu beberapa bulan terakhir, jauh setelah Gibran dilantik sebagai Wapres pada tanggal 20 Oktober 2024, karena dia dan Prabowo Subianto yang kala itu mencalonkan diri sebagai Capres, memenangkan Pilpres 2024.
Selain itu, pasal itu disebut sebagai pasal selundupan, karena isinya bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa syarat pendidikan Capres/Cawapres adalah SLTA dan yang sederajat, sementara Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 dengan berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Secara normatif, jika merujuk pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Suket tidak dapat menjadi syarat menjadi Capres/Cawapres. Di sinilah pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berperan untuk meloloskan Gibran, karena pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa; "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Celakanya, sebagaimana saat sidang tanggal 23 September lalu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa UTS Insearch adalah tempat kursus, bukan sekolahan, karena dia juga pernah kursus bahasa Inggris di sana selama 3 bulan.
"Saya juga alumni UTS Insearch," kata dia.
Keanehan Suket Gibran itu dipertanyakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan meminta kepastian dari KPU apakah Suket itu diverifikasi faktual saat proses tahapan Pilpres.
"Apakah KPU mendatangi Kemendiknas?"!tanya Saldi.
"Tidak datang, Yang Mulia," jawab KPU.
"Tidak datang untuk melakukan verifikasi?" tanya Saldi lagi.
"Iya, Yang Mulia," jawab KPU.
Jawaban yang sama diberikan Bawaslu RI saat diajukan pertanyaan yang sama.
"Kami bahkan tidak dapat mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU, Yang Mulia," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin.
Diduga kuat KPU menjadi kaki tangan pihak-pihak tertentu untuk meloloskan Gibran menjadi Wapres, meski tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sebab, dari hasil penelusuran Roy Suryo, Gibran di UTS Insearch hanya enam bulan, dan tidak lulus, sehingga diduga tidak punya sertifikat UTS Insearch.
Biila kita tarik jauh ke belakangan, mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat akan menuntaskan periode kedua jabatannya sebagai presiden, sempat ingin menjabat untuk periode ketiga atau memperpanjang jabatannya selama ,2-3 tahun, akan tetapi gagal.
Diduga, Jokowi dengan kroni-kroninya kemudian berupaya agar "kekuasaan Jokowi" dapat diteruskan oleh anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang kala itu menjabat sebagai walikota dan baru berusia 36 tahun.
Oleh adik ipar yang kala itu menjadi ketua MK, yaitu Anwar Usman, MK mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu dari syarat usia Capres/Cawapres adalah minimal 40 tahun, diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak harus minimal 40 tahun asalkan telah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan itu mengandung pelanggaran berat karena MK tidak berwenang mengubah norma apapun dalam undang-undang, karena yang berwenang membuat, mengesahkan dan mengubah undang-undang adalah DPR.
Atas pelanggaran ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK, tapi tidak membatalkan putusannya, sehingga Gibran tetap dapat menjadi Cawapres di usia sebelum 40 tahun.
Lucunya, meski kewenangannya diserobot Anwar Usman yang notabene merupakan pamannya Gibran, DPR diam saja. (man)


