Jakarta, Harian Umum - Komite Peduli Indonesia (KPI) menyerahkan pendapat hukum (Amicus Brief) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan 12 pihak dengan Termohon KPU RI dan turut Termohon Bawaslu RI.
PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut didasarkan pada adanya dugaan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Ke-12 Pemohon di antaranya mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana; Plt Ketum Partai Demokrat, Ansufri ID Sambo; Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana; advokat Subhan Palal; Advokat dan pegiat pendidikan Mercy Sihombing; Penelitian Bonatua Silalahi; Jubir FPP-TNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin; dan Pengurus FPP-TNI Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
"KPI mengajukan Amicus Brief ini didasarkan atas panggilan moral konstitusional untuk memberikan pandangan hukum yang objektif," kata Ketua KPI Tito Roesbandi dikutip dari salinan Amicus Brief yang diterima harianumum.com, Kamis (24/9/2026).
Terkait permohonan PHPU di MK, KPI yang memposisikan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap syarat imperatif pencalonan pejabat publik tertinggi negara demi menjaga marwah demokrasi, asas kepastian hukum, serta asas kecermatan administratif dalam proses penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.
"Sahabat Pengadilan memiliki kepentingan langsung untuk memastikan tegaknya
keadilan Pemilu (electoral justice) dan terpenuhinya syarat-syarat konstitusional yang sah secara administratif dan manipulatif/bebas dari cacat hukum sejak semula (ab initio)," jelas Tito.
Namun, lanjut Tito, Sahabat Pengadilan bertindak secara independen.
"Tidak terafiliasi dengan Para Pemohon (Deni Indrayana dkk) maupun Pihak Termohon (KPU)," imbuh Tito.
Berikut poin-poin krusial KPI dalam Amicus Brief yang diajukan ke MK, yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam memeriksa pokok perkara:
1. Kedudukan Syarat Pendidikan sebagai Syarat Imperatif yang Mutlak
Bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan minimal kelulusan SLTA atau sederajat sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi.
"Persyaratan administrasi dalam hukum tata negara dan hukum Pemilu bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud kepatuhan hukum (legal compliance) yang menjadi fondasi legitimasi jabatan publik," kata KPI.
2. Transparansi dan Asesmen terhadap Kebenaran Yuridis
Bahwa asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, dan akuntabel
menuntut adanya pengujian yang transparan terhadap orisinalitas dokumen pendaftaran yang dipegang oleh KPU.
Pengabaian atau penutupan akses informasi terhadap dokumen pemenuhan syarat publik dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
3. Batas Waktu Formal vs. Keadilan Substansial (Substantive Justice)
Bahwa sekalipun perkara ini bergulir melampaui tenggat waktu reguler pasca penetapan hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (Guardian of the Constitution) memiliki diskresi hukum untuk mengutamakan keadilan substansial di atas kepastian formal formalitas waktu.
"Cacat hukum administratif yang bersifat fundamental tidak serta-merta gugur
karena adanya pelantikan," tegas KPI.
Atas dasar argumen tersebut, KPI merekomendasikan hal-hal berikut kepada Majelis Hakim Konstitusi:
1. Membuka ruang seluas-luasnya pada sidang pembuktian yang terbuka dan transparan untuk menguji seluruh bukti fisik administrasi pencalonan secara objektif.
2. Memerintahkan Termohon (KPU) serta meminta keterangan mendalam dari Bawaslu dan DKPP untuk membuka dokumen risalah, penyetaraan, serta berkas pendaftaran yang
dipersoalkan demi terangnya kebenaran yuridis.
3. Mengambil keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi menjaga keluhuran
konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, ke-12 Pemohon PHPU menilai, ada tindakan yang dilakukan secara TST (terstruktur, sistematis dan terencana) untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, meskipun Gibran diduga tidak punya ijazah SLTA atau yang sederajat, sesuai pasal pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Namun Gibran dapat mengikuti Pilpres hanya dengan berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Namun, meski Suket tidak disebutkan oada pasal 169 huruf r UU Pemilu, Gibran tetap dapat mengikuti Pilpres, karena
KPU menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi". (rhm)




