Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tidak melakukan verifikasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wapres Gibran oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan Termohon KPU RI dan turut Termohon Bawaslu RI.
Sidang perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini juga dihadiri Pihak Terkait yang terdiri dari dua orang, yakni Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim dari Perkumpulan Militan Gibran Bersama Rakyat Nusantara.
Sidang lanjutan hari ini beragendakan penyampaian jawaban Tetmohon (KPU), penyampaian keterangan dari Bawaslu RI, dan dari pihak terkait.
"Dokumen apa yang diverifikasi? Apakah hanya Suket (Surat Keterangan) atau atas keseluruhan dokumen (pencalonan Gibran), termasuk ijazah, sertifikat, award, diploma, (untuk pendidikan Gibran) di Singapura?" tanya Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada 10 komisioner KPU yang hadir.
"Lalu untuk yang di UTS Insearch Australia, saya kursus bahasa Inggris selama 3 minggu di sana, saya juga alumni UTS Insearch. Apakah sudah dicek (Gibran) lulus matriculation, foundation, atau apa. Supaya clear, agar diperjelas," imbuhnya.
Soal Suket Gibran, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada KPU apakah pernah datang ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)?
"Tidak datang," jawab KPU.
"Tidak datang untuk melakukan verifikasi?" tegas Saldi.
"Iya," jawab KPU.
Tak hanya mengakui tidak memverifikasi Suket yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch dengan SMK, KPU bahkan mengakui kalau Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan norma yang baru dimunculkan untuk Pilpres 2024.
"Memang hanya dibuat untuk 2024," katanya.
Seperti diketahui, Gibran dapat mengikuti Pilpres 2024 karena Suket yang menyetarakan pendidikannya di UTS Insearch dengan SMK. Padahal, sebagaimana disebut Hakim Konstitusi Arsul Sani, UTS Insearch memang tempat kursus, bukan sekolahan, dan menurut penelusuran Roy Suryo, Gibran ditengarai hanya enam bulan menempuh pendidikan di lembaga yang beralamat di Sydney, Australia, itu, dan tidak punya Sertifikat UTS Insearch.
Selain hal tersebut, Gibran yang berbekal Suket, dapat lolos ke Pilpres 2024 karena pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Denny Indrayana, salah satu pemohon PHPU, mengatakan bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU itu bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyatakan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Denny mengatakan, pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sepertinya memang sengaja dibuat KPU untuk meloloskan Gibran yang diduga tidak punya ijazah SMA. (man)
Asrul sani
Apakah KPU datang ke diknas, tidak datang untuk verifikasi
Instrumen apa yang digunakan?! sebagai dasar untuk penuhi persyaratan, karena keluar
Ada pembahasan internal, sebelum.ketua, di.MK resume ditandatangi semua, tolong diserahkan ...
Rahmat Bagja,
Karena tidak ada info sama sekali, tidak datang .. tidak boleh bawa hape dan kamera, di hotel Borobudur pileg, 2023 pengaduan kode etik,
Pasal 18 ayat (3) penerbitannya menjelang pendaftaran calon, norma ini untuk setiap persiapan atau spesifik hanya untuk pilpres 2024
Ini memang baru?
Kami melakukan peraturan Permendikbud ...
Belum, memang hanya dibuat untuk 2024 ..KPU
Suhartoyo
Pansus hakim akan bahas perkara ini, jikapun masih akan
Permohonan tidak dikabulkan pihak terkait ... 2 pemohon supaya bisa memahami.
Sidang Terkait Gibran di MK, KPU Beri Jawaban
Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/9/2026) malam kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang kedua perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini beragendakan penyampaian jawaban pemohon, penyampaian keterangan dari Bawaslu RI, dan dari pihak terkait, dalam hal ini Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim dari Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara yang notabene merupakan relawan Gibran.
Dalam sidang ini, ke-12 pemohon PHPU hadir, di antaranya Denny Indrayana, Subhan Palal, Plt Ketum Partai Ummat Ansufri Sambo, Bonatua Silalahi, dan Laksma TNI (Purn).
Sementara dari pihak Termohon, hadir 10 komisioner KPU dengan ketuanya Mochammad Afifuddin.
Hadir pula dari pihak Bawaslu dan pihak Terkait, yaitu Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim.
Dalam jawabannya yang mencapai 38 slide, KPU antara lain mengatakan bahwa permohonan para Pemohon telah melewati batas waktu, yaitu 905 hari, karena hasil Pilpres 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2023, sehingga Pemohon seharusnya mengajukan PHPU paling lambat 23 Maret 2023.
"Jadi, jauh melampaui tenggang waktu pengajuan keberatan," katanya.
KPU juga mengatakan bahwa objek Pemohon tidak jelas, karena Pemohon tidak mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Gibran, tetapi mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PHPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Permohonan juga diajukan pada lembaga yang tidak jelas," sambung KPU.
Hingga berita ditulis, sidang masih berlangsung. (rhm)







