Bengkulu, Harian Umum - Propam Polda Bengkulu mengenakan sanksi disiplin kepada seorang anggota polisi yang meledek peserta unjuk rasa saat perayaan Hari Tani tanggal 24 September 2026.
"Dapat kami sampaikan, Propam Polda Bengkulu telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap satu anggota Polda Bengkulu yang melakukan pelayanan pengamanan unjuk rasa, kemudian menjadi viral pada unjuk rasa 24 September 2026," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pola Umam oWijayanto di tu Pol Imam Wijayanto. dilansir kompas,com, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan, anggota tersebut diputuskan untuk dikenai sanksi.
"Bentuk tindakannya berupa penempatan khusus (Patsus)," imbuh Imam.
Patsus merupakan prosedur pengamanan dan hukuman disiplin internal yang diterapkan kepada anggota Polri yang diduga atau terbukti melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
Sebelumnya, unjuk rasa peringatan Hari Tani, pada Kamis (24/9/2026) yang sebelumnya berlangsung damai, menjadi ricuh.
Di tengah kericuhan itu seorang anggota polisi berpakaian preman (tidak berseragam) dengan gaya kekanak-kanakan mengejek para demonstran. Ia bahkan menjulurkan lidah.
Perbuatan polisi itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, dan menuai kecaman.
"Apa pantas seorang pengayom mengolok-olok rakyat yang sedang berjuang menyampaikan aspirasinya?" tanya seorang netizen dalam tulisan yang disematkan di video itu, dan diposting antara lain oleh akun @NenkMonica. (man)


