Jakarta, Harian Umum - Masyarakat yang ingin membeli kendaraan (mobil dan motor) semakin dimudahkan terkait uang muka (downpayment/DP). Bahkan berdasarkan aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, DP pada perusahaan pembiayaan (leasing) menjadi nol persen. Sebelumnya paling kecil DP 5 persen dari harga jual.
Namun kelonggaran DP yang diberikan OJK tergantung pada kondisi leasing. Peraturan DP menjadi 0 persen disebutkan pada ayat 1. Perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Mobil untuk pembiayaan investasi merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin berwenang. Sedangkan motor untuk pembiayaan multiguna diajukan oleh perseroangan maupun badan hukum.
Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan.
Sebelumnya wacana OJK melonggarkan DP 0 persen banyak ditentang. Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan dengan DP 0 persen dapat meningkatkan jumlah kendaraan pribadi. Hal itu tidak sejalan dengan rencana pemerintah membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
Dari sisi, kata Djoko DP 0 persen berdampak meningkatnya jumlah kendaraan. Hal tersebut membuat tingkat emisi udara semakin memburuk. (Zat)