Jakarta, Harian Umum- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,Senin (26/2/2016), menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Ahok mengajukan PK untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Ahok atau siapapun yang berstatus narapidana, mempunyai hak untuk mengajukan PK. Langkah hukum ini bisa ditujukan untuk mengurangi putusan (pengadilan), juga bisa untuk meminta MA (Mahkamah Agung) menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana," kata Fickar seperti dilnsur ROL.
Diakui, PK pada dasarnya merupakan upaya hukum luar biasa, sementara banding ke Pengadilan Tinggi (MA) maupun kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa.
Upaya hukum biasa diajukan maksimal 14 hari sejak putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, termasuk di dalamnya putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah tetap, putusan PT (banding) yang sudah tetap, dan putusan Kasasi MA.
"Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum banding atau kasasi oleh terdakwa atau jaksa," imbuhnya.
Fickar juga mengatakan, PK dapat diajukan dengan alasan; pertama, ada kesesatan atau kekekiruan dalam putusan pengadilan yang lalu; dan kedua adanya novum atau ada bukti atau keadaan baru.
"Untuk kemungkinan menang atau kalah, memiliki peluang yang sama, yaitu bisa menang ataupun kalah. Kalau dinyatakan tidak bersalah, nama Pak Ahok akan bersih kembali. Artinya, tidak pernah dihukum," pungkasnya.
Mengacu ke Kasus Buni Yani
Sementara itu Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku, ada sejumlah alasan mengapa kliennya mengajukan PK. Salah satunya, karena ada putusan kasus Buni Yani.
"Tapi kasus Ahok enggak ada hubungan dengan Buni Yani," katanya usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Meski demikian ia mengatakan, Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka dan dipidana karena mengedit video pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyebut-nyebut "Dibohongi pakai surat Al Maidah 51", dan ia menilai, karena Buni Yani diputus bersalah maka pihaknya beralasan ada kekhilafan hakim dalam memutus kasus Ahok itu.
"Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal kekhilafan hakim dan ada juga mengenai putusan Buni Yani," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan kuasa hukum Ahok yang lain, Fifi Lety Indra yang juga adik Ahok. Ia mengatakan, salah satu alasan pengajuan PK karena ada dugaan kekhilafan hakim.
Namun ia tak menjelaskan secara rinci alasan dan bukti baru atau novum pengajuan PK ini.
“Alasan macam-macam, yang satu itu saya enggak mau sebut namanya. Contoh, ketika Ahok diputuskan ditahan langsung putusan ini juga kekhilafan hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, 14 November 2017 silam PN Bandung Buni Yani divonis 18 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim yang diketuai M. Saptono menilai, Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video Ahok disertai dengan mencantumkan keterangan transkrip video pidato yang tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Video dan transkrip itu diunggah di laman Facebook Buni Yani. (man)







