Jakarta, Harian Umum - Oditur Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4/2026) melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI menjadi terdakwa, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) pagi.
Ia menjelaskan, keputusan penyerahan perkara dari Mapra telah diterima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAUIV itu resmi dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilengkapi barang bukti dan keempat terdakwa.
Ada delapan saksi dalam kasus yang menghebohkan ini, terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider; Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
'Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa,” ujarnya. (man)







