Jakarta, Harian Umum- Diam-diam, di tengah hiruk pikuk berbagai persoalan Tanah Air yang datang silih berganti, termasuk soal impor beras dan serangan terhadap para pemuka agama, termasuk ulama, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang membuatnya divonis 2 tahun penjara.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018 silam.
PK itu diajukan kantor pengacara adik Ahok sendiri, Lety Indra & Partner melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Lety Indra & Partner, MEMORI PENINJAUAN KEMBALI Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor 1537/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut Dalam Perkara Pidana Atas Nama IR. Nasuki Tjahaja Purnama , M.M. alias Ahok," demikian isi screenshot cover materi PK tersebut seperti dikutip harianumum.com, Jumat (15/2/2018).
Seperti diketahui, semula, setelah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Terhadap Suatu Agama, dan oleh majelis hakim divonis 2 tahun penjara, Ahok sempat mengajukan banding, namun kemudian dicabut.
Kala itu sejumlah pakar hukum pidana, salah satunya Abdul Fickar Fajar, telah menduga bahwa ini strategi Ahok untuk melawan putusan, karena proses pengajuan PK jauh lebih singkat dibanding menjalani proses banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar kepada media pada 22 Meri 2017.
Ia menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama, karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.
Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.
"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," katanya.
Ia bahkan menilai, strategi PK juga lebih realistis ketimbang banding, karena jika Ahok ngotot banding, risiko terburuknya adalah pengajuan ditolak dan hukumannya ditambah menjadi lebih panjang dibanding vonis PN Jakarta Utara yang hanya dua tahun penjara.
Hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu.
"Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabut banding itu," tegas Fickar.
Seperti diketahui, Ahok dinyatakan menistakan agama karena menyebut "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51" saat berdialog dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ocehannya itu membuat dia dilaporkan sembilan pihak ke Polisi, namun baru diajukan ke pengadilan setelah umat Islam menggelar Aksi Bela Islam (ABI) hingga 7 jilid, dan yang paling fenomenal adalah ABI pada 2 Desember 2016 yang dikenal dengan Aksi 212, karena diikuti oleh 7 juta umat Islam dari berbagai daerah.
ABI digelar karena polisi terkesan enggan menangani laporan itu, dan pemerintahan Jokowi pun dicurigai melindungi Ahok. Bahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan, tidak seperti tersangka lain dalam kasus yang sama. (rhm)







