Jakarta, Harian Umum - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan ada upaya membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara dengan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama.
"Ada kabar tentang upaya dari para pencundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama melalui PK di Mahkamah Konstitusi RI," Kata Rizieq dalam rekaman telpnya yang dibagikan kepada wartawan 21/02/2018.
Menurut Rizieq, Ahok tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA karena menerima putusan di persidangan dan tidak mengajukan banding.
"Aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum," ujar Rizieq.
Seperti diketahui, PN Jakut memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menistakan agama sebagaimana diatur pada pasal 156a KUHP. Hukuman maksimal pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Sementara itu Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (19/2/2018). mengatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan mencabut pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang membuatnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pasalnya, pengajuan itu dapat membuatnya dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sebaiknya memori PK yang sudah diajukan Ahok ke MA melalui PN Jakarta Utara, dicabut, karena jika diteruskan berisiko besar bagi dirinya sendiri," jelasnya
Ia menjelaskan, risiko yang ia maksud adalah hukuman Ahok bisa diperberat, bahkan bisa menjadi maksimal, karena ada peraturan yang menetapkan bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat, dan peraturan ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, termasuk untuk tingkat PK di MA, hingga sekarang.
"Aturan itu berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama," jelasnya.
Ia menambahkan, SEMA yang ditandatangani Wirjono Prodjodikoro dan ditujukan kepada semua kepala PN di seluruh Indonesia ini menyatakan, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”
"Kedudukan SEMA itu cukup kuat, karena menurut pasal 131 UU No 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional, sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh hakim dan pengadilan," imbuhnya lagi.
Selain hal tersebut, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY itu, sulit bagi Ahok untuk bisa mematahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa perkataannya pada 27 September 2016, saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, merupakan perbuatan yang menistakan Alquran dan menistakan ulama.
Saat itu di sela-sela apa yang dikatakannya, terdapat kalimat "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51".
"Jadi, daripada hukumannya semakin berat dan upaya PK pun menjadi hanya buang-buang waktu dan tenaga, sebaiknya Ahok legowo saja menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakut. Apalagi karena fatwa MUI itu juga yang menjadi referensi hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas SGY.(tqn)







