Jakarta, Harian Umum- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan mencabut pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang membuatnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pasalnya, pengajuan itu dapat membuatnya dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sebaiknya memori PK yang sudah diajukan Ahok ke MA melalui PN Jakarta Utara, dicabut, karena jika diteruskan berisiko besar bagi dirinya sendiri," jelas Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Ia menjelaskan, risiko yang ia maksud adalah hukuman Ahok bisa diperberat, bahkan bisa menjadi maksimal, karena ada peraturan yang menetapkan bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat, dan peraturan ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, hingga sekarang.
"Aturan itu berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama," jelasnya.
Ia menambahkan, SEMA yang ditandatangani Wirjono Prodjodikoro dan ditujukan kepada semua kepala PN di seluruh Indonesia ini menyatakan, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”
"Kedudukan SEMA itu cukup kuat, karena menurut pasal 131 UU No 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional, sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh hakim dan pengadilan," imbuhnya lagi.
Ia bahkan menyebut, karena SEMA inilah pada 9 Mei 2017 silam PN Jakarta Utara mengganjar Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Selain hal tersebut, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY itu, sulit bagi Ahok untuk bisa mematahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa perkataannya pada 27 September 2016, saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, merupakan perbuatan yang menistakan Alquran dan menistakan ulama.
Saat itu di sela-sela apa yang dikatakannya, terdapat kalimat "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51".
"Jadi, daripada hukumannya semakin berat dan upaya PK pun menjadi hanya buang-buang waktu dan tenaga, sebaiknya Ahok legowo saja menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakut. Apalagi karena fatwa MUI itu juga yang menjadi referensi hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas SGY.
Ia bahkan mengingatkan kalau berdasarkan yurisprudensi yang ada, hingga kini belum ada satu pun terdakwa kasus penistaan agama yang divonis bebas.
Seperti diketahui, PN Jakut memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menistakan agama sebagaimana diatur pada pasal 156a KUHP. Hukuman maksimal pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Berikut nama-nama terpidana kasus penistaan agama:
1. Pelaku : Surat Kabar Djawi Hiswara yang menerbitkan artikel berisi percakapan tokoh bernama Marto dan Djojo pada edisi 9 dan 11 Januari 1918.
Perkataan Djojo dianggap menghina Nabi Muhammad SAW karena menyebut untuk membicarakan mengenai Tuhan harus dilengkapi dengan perlengkapan slametan, yaitu nasi uduk, miniuman ciu, dan tembakau sesuai nasihat Gusti Kanjeng Nabi Rosul SAW. Sebab, dalam agama Islam, minuman berakohol dan candu haram hukumnya.
2. Pelaku: HB Jassin, pemred Majalah Sastra
Dia ditahan karena salah satu edisi majalahnya menerbitkan cerpen karya Ki Panji Kusmiran berjudul ‘Langit Mangkin Mendung’. Cerpen ini dianggap melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam karena menceritakan peristiwa turunnya Nabi Muhammad ke bumi setelah menghadap Allah dengan seting zaman saat cerpen itu dibuat.
3. Pelaku : Arswendo Atmowiloto, Pemred Tabloit Monitor
.Pada 15 Oktober 1990, Tabloid Monitor merilis hasil polling bertajuk “Kagum 5 Juta” . Hasil survei menyebut, yang paling dikagumi pembaca Monitor adalah Soeharto di urutan teratas, BJ Habibi, Soekarno, dan musisi Iwan Fals di tempat ke-4. Kemudian Arswendo di peringkat 10, sedangkan Nabi Muhammad di belakangnya, urutan 11.
Arswendo dituding melecehkan Islam dan menimbulkan kemarahan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ketika itu dipimpin KH Hasan Basri, menyerukan kecaman.
Meski telah minta maaf dan menyatakan penyesalan , Arswendo divonis 5 tahun penjara.
4. Pelaku : Permadi, politisi dan paranormal
Kasusnya bermula saat dalam sebuah forum diskusi, ada peserta dpyang menyatakan sepakat dengan pernyataannya tentang diktaktor.
Rafly Harum yang kini dikenal sebagai pakar hukum tatanegara, dan dulu saat kasus ini terjadinpada 1993 masih berstatus mahasiswa, memgatakan bahwa hanya ada satu diktaktor di dunia ini yang baik, yakni Nabi Muhammad SAW karena apa yang diperbuat Nabi bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan, tapi untuk umatnya.
Permadi mengatakan sepakat dengan pernyataan Refly, namun kemudian dia dilaporkan dengan tuduhan menistakan agama gara-gara rekaman dialog itu ada yang memotong-motong, sehingga ucapan Rafly Harum tidak ada, dan yang ada jawaban Permadi yang juga telah dipotong, sehingga menjadi menyatakan Nabi Muhamad Diktaktor.
Saat disidang, Permadi membawa rekaman utuh, namun majelis hakim tetap memvonis dirinya dengan hukuman tujuh bulan penjara.
5. Pelaku : Lia Eden
Perempuan ini dihukum 2 tahun penjara karena mengaku dirinya sebagai titisan Bunda Maria. Dia mengaku mampu menerima wahyu dari Jibril lalu menyebarkannya kepada umat lain. Ini terjadi pada 2005.
6. Pelaku: 41 pengurus dan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI).
Peristiwa bermula saat LPMI melakukan traning doa di Hotel Asida Kota Batu, Desember 2006. Kasus penistaan agama ini mencuat setelah VCD kegiatan traning doa LPMI beredar di masyarakat. Dalam kegiatan itu justru ada acara khusus yang mengecam agama Islam. Ke-41 orang ini dihukum 5 tahun penjara.
7. Pelaku : Ahmad Musaddeq
Dia mengaku sebagai nabi atau mesiah, dan tak hanya dianggap menyebarkan ajaran sesat, namun juga melakukan sinkretisme agama oleh MUi. Kasus yang mencuat pada 2007 ini membuat Musaddeq divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
8. Pelaku: Lia Eden
Perempuan ini kembali diadili pada 2009 karena kasus yang sama, yakni penistaan agama. Dia diganjar 2,5 tahun penjara.
9. Pelaku: Antonius Richmond Bawengan,
Penganut Kristen Protestan yang bermukim di Temanggung ini pada 2010-2011 meyebarkan pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik dan Islam. Dia dituntut lima tahun penjara.
10. Pelaku: Rusgiani
Ibu rumah tangga yang berdomisili di Bali ini dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
Pasalnya, dia menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaam umat Hindu, dengan kata-kata najis. Meski menyatakan tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu, hakim tak mengfubrisnya. Ini terjadi pada 2012-2013.
10. Pelaku: Erna Ginting
Mantan guru di Pangkal Pinang ini dilaporkan MUI setempat karena diduga menistakan agama. Peritiwa pada 2016 ini membuat dia harus merasakan dinginnya teralis besi. (rhm)







