Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menyamakan masa tunggu jemaah haji untuk tiap provinsi menjadi 26 tahun.
Sebelumnya, masa tunggu jamaah haji bervariasi di setiap provinsi, paling lama sekitar 47 tahun.
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Sementara untuk kuota haji, penghitungannya untuk tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025.
Namun, Dahnil mengakui bahwa pada penyelenggaraan haji tahun 2025 ini kuota tiap provinsi belum memiliki landasan hukum, sementara untuk 2026 penghitungan kuota telah merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Penghitungan itu, kata Dahnil, berprinsip pada keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.
"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu, dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.
Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 1.698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalimantan Barat – 1.858
18. Kalimantan Tengah – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulawesi Utara – 402
22. Sulawesi Tengah – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450
33. Papua Barat – 447
34. Kalimantan Utara – 489
(man)






