Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) memvonis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinyatakan terbukti memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kairul Soleh, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Nikita dihukum 11 tahun penjara.
Meski divonis, majelis mengatakan bahwa Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Seperti diketahui, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Atas vonis tersebut, Nikita mengaku lega karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan TPPU.
"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang," kata artis 39 tahun itu.
Menurutnya, putusan bebas dari pasal TPPU adalah sebuah pembuktian yang penting. Ia bahkan merasa nama baiknya telah dibersihkan.
"Yang penting dua pasal sudah hilang ya, sudah. Kalian gak bisa bilang gua peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah," katanya.
Namun, Nikita tak dapat menutupi rasa kecewanya karena divonis empat tahun penjara.
"Ya, gak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi," keluhnya. (man)




