Jakarta, Harian Umum - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025), menahan Nikita Mirzani setelah memeriksa artis itu sebagai tersangka kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Nikita, polisi juga menahan pria bernama IM untuk kasus yang sama. iM diketahui merupakan asisten Nikita.
"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita dan asistennya dilaporkan pengusaha skincare bernama Reza Gladys dengan tuduhan melakukan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
Dalam laporan yang dibuat Reza pada 3 Desember 2024, disebutkan bahwa Nikita menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pada 13 November 2024 Reza menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, akan tetapi Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau pada 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
Kemudian, pada tanggal 15 November 2024, korban kembali memberikan uang Rp2 miliar secara tunai.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 9 dokumen, flashdisk hingga telepon genggam (man)


