Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2025), melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis pada demonstran tanggal 25 Agustus dan 28-31 Agustus 2025.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P-21.
Keenam tersangka tersebut adalah direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar; admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin akun Instagram @rap, RAP; dan admin akun TikTok @fighaaaaa, Figha Lesmana.
Mereka dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13:59 WIB, dengna dikawal petugas.
Saat menurun tanggal gedung itu, Delpedro yang mengenakan kemeja putih yang tangannya digulung hingga siku, dan bercelana panjang putih, sempat melontarkan pernyataan yang seakan menghibur dirinya sendiri
"Sehat-sehat semuanya, semangat semuanya, semakin ditekan semakin melawan,” katanya.
Sementara Syahdan yang berjalan di belakangnya, sempat meneriakkan salam kemerdekaan.
"Merdeka!" teriaknya.
Kedua tangan keenam tersangka ini semuanya diikat kabel ties berwarna merah.
Ketika keenamnya keluar dari gedung, mereka telah ditunggu oleh sejumlah kerabat yang sudah menunggu..
Delpedro, Syahdan, Khariq dan Muzaffar sempat mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap dirinya, akan tetapi praperadilan mereka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (man)







