Jakarta, Harian Umum - Untuk kali kedua mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Ia tiba di gedung komisi antirasuah itu pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09:18 WIB, dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09:32 WIB.
Ia terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.19 WIB, setelah diperiksa selama 6 jam lebih.
"Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut soal alasan pemeriksaan dirinya hari ini.
Ketika ditjyaa berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, ia menjawab 18.
"Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18," katanya.
Pria yang pernah bikin geger karena menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing ini menyilakan wartawan bertnnya kepada penyidik terkait materi yang ditanyakan, akan tetapi seklii lagi dia mengatakan bahwa pertanyaan penyidik mendalami keterangannya pada pemeriksaan yang pertama.
Seperti diketahui, kasus korupsi kuota haji terjadi setelah pemerintah mendoatt 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, kuota itu seharusnya dibagi 90 pereen untuk haji reguler dan 10 perden untuk haji khusus, akan tetapi praktiknya kuota itu 50 persen dibagi untuk haji reguler dan 50 pereen untuk haji khusus. Ini terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Oleh KPK, penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, akan tetapi belum ada tersangka yang diumumkan.
Kerugian negara atas kasus ini dierkiirakan mencapai Rp1 triliun. (man)







