Way Kanan, Harian Umum - Sesuai amanat PKPU 5 tahun 2017 bahwa Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat pada saat penetapan Pasangan Calon, laporan awal dana kampanye disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye hingga pukul 18.00 WIB.
Demikian ditegaskan oleh salah seorang Komisioner KPU Provinsi Lampung Tio Aliansyah dalam kegiatan sosialisasi dana kampanye bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan di Pilkada serentak Desember mendatang, bertempat di Aula KPU, Selasa ( 22/ 9).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Way Kanan, dan masing - masing LO dari pasangan Raden Adipati Surya - Ali Rahman Suradal, dan LO Pasangan Juprius dan Rina Marlina Turiman.
Ditambahkan oleh Tio, sedang untuk pelaporan dana kampanye dari masing - masing Pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik dari sisi Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, diserahkan ke KPU paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir," ini ketentuan yang ada, semoga para Paslon dapat memahami dan mematuhi hal tersebut," kata Tio Aliansyah.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi saat mendampingi Ketua KPU Refki Dharmawan, SH menambahkan, dalam kesempatan ini juga bahwa KPU mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SiDakam) yang nantinya akan menjadi alat bantu bagi pasangan calon dalam mencatatkan transaksi terkait kampanye. Masing-masing paslon akan menugaskan 1 orang operator yang akan diberikan user dan password oleh KPU. ( Narto ).







