TANGSEL, HARIAN UMUM - Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangsel yang bernilai Rp.85,7 miliar disinyalir mangkrak dan menjadi 'sampah'. Pasalnya gedung 8 lantai tersebut tidak akan bisa dipakai, meski kontrak kerja berakhir pada pertengahan tahun 2020.
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sabda Lubis mengatakan, didalam kontrak pasti terdapat time schedule, dari situ, imbuh Sabda, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat memperhitungkan progres kerja.
"Didalam kontrak itu ada time schedule. Dari situ PPK bisa melihat progres kerja si pengusaha. Kalau dilihat progresnya tidak akan tercapai, di pertengahan jalan bisa diputus kontrak kerjanya, karena sudah diatur klausul-klausulnya," kata Sabda saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2019).
Sabda menambahkan, saat PPK menilai bahwa progres kerja tidak sesuai, dinas terkait dapat memutuskan kontrak, dan mengambil uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%.
"Pengusaha-pengusaha itu kalau sudah kontrak, wajib memberikan jaminan pekerjaan, besar 5%. Nah, sekarang tinggal kita lihat, berani ngga PPK memutuskan progres kerja perusahaan yang membangun Galeri Koperasi dan UKM itu. Karena sudah dipastikan mangkrak," tambahnya.
"Jika dilihat dilapangan, itu progresnya baru 5%. Harusnya PPK ambil sikap, diputus kontraknya, diambil uang jaminan pelaksanaan pekerjaannya. Uang itu bisa masuk kas negara. Sekarang coba dikalikan saja, 5% dari nilai kontrak Rp.85.7 miliar," tandasnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Duano Azir saat dimintai keterangan.
Duano menuturkan, beberapa pekerjaan yang mangkrak di Kota Tangsel, diduga menjadi modus untuk penganggaran kembali, tanpa dilakukan blacklist kepada perusahaannya.
"Semisal begini, pekerjaannya mangkrak 70% tapi pencairan yang diminta oleh pengusahanya 90%. Nah, nanti dinas nganggarin lagi tuh 30% untuk membereskan pekerjaan yang mangkrak tadi. Jadi proyek itu dibayar sama dinas 120%. Ada dugaan korupsi lewat modus itu," kata Duano saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Duano menyebut, pekerjaan mangkrak yang ada di Kota Tangsel tidak membuat pengusaha atau perusahaannya mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot).
"Sudah jelas pekerjaannya mangkrak, tapi tetap mendapatkan pekerjaan. Ini ada apa? Ada permainan apa? Bagaimana Kota Tangsel dapat maju, jika modus-modus seperti ini masih dibiarkan," tegasnya.







