TANGSEL, HARIAN UMUM - Salah seorang ahli waris Kairin Bin Galing, Iswansyah (Iwan Mercy) menyatakan bahwa Girik C 162 blok 9.S III nomor persil 130 seluas 11.150 m2, adalah milik sah keluarganya.
Lebih lanjut Iwan menuturkan bahwa Puskesmas Cirendeu, berdiri diatas tanahnya dan bukan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Puskesmas Cirendeu, itu bukan aset Pemkot. Itu tanah kakek saya yang sampai saat ini masih saya perjuangkan," kata Iwan saat ditemui di Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangsel, Kamis (28/11/2019).
Hal tersebut (bukan aset Pemkot Tangsel) diperkuat dengan Pernyataan dari Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri bahwa yang merupakan aset saat peralihan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangsel adalah Kantor Kelurahan dan Pemakaman.
"Waktu itu secara lisan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Pak Fahmi Faisuri bilang bahwa yang diserahkan sebagai aset adalah Kantor Kelurahan Cirendeu dan Pemakaman. Jadi Puskesmas itu bukan aset," tambah Iwan.
Sebelumnya Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin menyatakan bahwa lahan berdirinya Puskesmas Cirendeu adalah aset milik Pemkot Tangsel, yang sudah diserahkan saat pemekaran.
"Itu (lahan Puskesmas Cirendeu) tanah yang sudah tercatat di aset Pemkot Tangsel, yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten induk Tangerang. Kemarin juga sudah ada yang nanya dari media tentang hal ini. Saya tanya di bidang aset, (justru) tidak tahu hal itu (pelimpahan aset lahan Puskesmas Cirendeu)" kata Warman beberapa waktu lalu.







