TANGSEL, HARIAN UMUM - Meski sengketa lahan di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disidangkan berkali-kali, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi.
Pasalnya, dalam sengketa yang disidangkan, pihak penggugat Nasih Enah melalui kuasa hukumnya, Ali Yinnah Lubis dan tergugat Sri Mulyani dan pengembang Apartemen Anwa sama-sama memiliki sertipikat keluaran BPN Tangsel.
"Sampai sekarang belum ada surat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Kalau masalah permasalahan sengketa bidangnya bukan di saya, adanya di Pak Ridwan, bagian sengketa. Tapi sampai sekarang belum ada surat yang masuk, baik dari pihak penggugat, tergugat atau dari pengadilan," kata Bagian Umum BPN Tangsel, Kusumayadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Sementara itu, salah seorang ahli waris dari pihak penggugat, Supriyadi menjelaskan, sertipikat yang dimiliki oleh pengembang Apartemen Anwa, dikeluarkan oleh BPN Tangsel pada 2018 lalu.
Namun, tambah Supriyadi, sertipikat awal sebelum dipecah oleh pengembang, luasnya hanya 2500m2. Saat dipecah dan terbit sertipikat, menjadi 3900 m2.
"Jadi sertipikat induk yang ada di pengembang itu awalnya cuma 2500 m2, tapi saat dipecah dan terbit pada 2018 lalu, luasnya jadi 3900 m2, itu yang menjadi janggal," kata Supriyadi saat ditemui dibilangan Ciputat.
Dilain sisi, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah menyatakan siap berbanding data dengan penggugat.
"Ya nanti kita lihat kesimpulannya. Diadu aja datanya," kata Ardiansyah beberapa waktu lalu. (Arie)