Jakarta, Harian Umum- Presiden Jokowi mengatakan, pernyataan yang disampaikannya dalam Konvensi Rakyat: Optimis Untuk Indonesia Maju di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019), tidak bersifat memaksa.
Dalam konvensi itu, Jokowi mengatakan kalau dia menunggu penerima konsesi besar untuk mengembalikan lahannya karena akan dibagikan kepada rakyat.
Pernyataan itu ia tujukan kepada rival semata wayangnya di Pilpres 2019, Prabowo Subianto, karena sebelumnya, saat Debat Capres II pada 17 Februari 2019, Capres nomor urut 01 di Pilpres 2019 itu menyebut Prabowo punya lahan 220.000 hektar di Kaltim dan 120.000 di Aceh
"Bukan memaksa, karena kita juga tahu kepastian hukum harus ada," kata Jokowi, Senin (25/2/2019), usai meresmikan PLTU Cilacap, Jawa Tengah, seperti dilansir Viva.
Mantan walikota Solo itu menegaskan bahwa negara paham hukum, sehingga tidak mungkin lahan yang memiliki HGU langsung diambil, karena sudah menjadi hak dari penerima, termasuk Prabowo.
"Setiap hak yang diberikan kepada investor, kepada pengusaha, kepada rakyat itu kepastian hukum harus jelas, sehingga kalau sudah diberi HGU ya itu hak guna usaha," katanya.
Namun karena Prabowo menyatakan siap mengembalikan, maka kata Jokowi, ia singgung lagi saat Konvensi Rakyat di Sentul Minggu malam kemarin.
"Saya ulang, karena kan ada yang menyampaikan kalau tanahnya diperlukan negara akan diberikan, kalau diperlukan negara akan diberikan. Ya saya dengan senang hati akan saya terima kalau memang mau diberikan, sehngga saya bisa membagi bagikan kepada rakyat," katanya.
Seperti diketahui, pernyataan Jokowi di Sentul kemarin menimbulkan reaksi keras dari kubu Prabowo.
Kordinator Jubur BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahkan sampai menyilakan Jokowi untuk mendatangi Prabowo dan meminta secara langsung lahan tereebut.
Mesku demikian Dahnil memgingatkan, sebelum lahan diserahkan, Jokowi harus menyiapkan dulu payung hukumnya, dan payung hukum itu bisa berupa Perppu Pengembalian HGU.
Ia bahkan juga meminta, setelah Perppu terbit dan lahan konsesi Prabowo di Kaltim dan Aceh yang berstatus HGU dikembalikan kepada negara, Jokowi juga harus memina lahan konsesi yang saat ini dikuasai para pendukungnya, agar dikembalikan kepada negara.
Para pendukung Jokowi pemilik lahan konsesi tersebut di antaranya adalah keluarga Erick Thohir, Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin; Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, dan Hari Tanoe. (rhm)







