TANGSEL, HARIAN UMUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memenangkan perusahaan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).
PT. RJPS yang diketahui mendapatkan 15 paket pekerjaan senilai Rp.145 Miliar lebih di Kota Tangsel tersebut, pada Januari 2019 lalu, telah didakwa oleh MA, dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp.544 juta.
Hal tersebut (dakwaan MA), didapatkan pada akun resmi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman kepada PT RJPS selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp.50 juta.
PT. RJPS didakwa perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.
Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak, khususnya pengusaha-pengusaha lokal, yang menduga adanya kesepakatan jahat, dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.
Dikatakan salah seorang pengusaha lokal Kota Tangsel, Pemkot diduga secara sengaja memenangkan perusahaan yang jelas-jelas korupsi dan merugikan negara.
"Ada dugaan permainan dan 'main mata' antara perusahaan dan Pemkot Tangsel. Menurut saya, Pemkot tidak mungkin tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah didakwa oleh MA," kata Sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/11/2019).
Saat wartawan mencoba menghubungi Kepala Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel, Wahyudi, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi terdaftar.
Keterangan Kepala ULP akan diterbitkan, ketika wartawan sudah mendapatkan konfirmasi.







