TANGSEL, HARIAN UMUM - Dua perusahaan Batching Plant di Jalan Ciater, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong dikeluhkan warga perihal debu yang dihasilkan dari pengolahan semen didalamnya.
Dikatakan salah seorang warga Iman (40) bahwa, batching plant yang telah beroperasi sejak lama, dianggap mengganggu.
"Batching plant itu kan penuh dengan material batu, kerikil, pasir dan semen serta agregat-agregat yang lain, dimana debu yang dihasilkan merupakan debu kalsium yang akan lebih merusak lingkungan," kata Iman kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
"Bisa dibayangkan. Debu asap kendaraan bermotor saja sangat merusak lingkungan. Bahkan udara di Jakarta sekarang ini sudah diambang batas sebagai kota yang sehat dan nyaman bagi warganya. Jakarta sangat penuh dengan polusi dan tidak sehat bagi warganya," tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO), sudah dicabut.
Melalui Kepala Bidang Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga Utama Putra mengungkapkan, izin gangguan untuk dua Batching Plant yang dimaksud sudah dicabut, pasalnya, pihaknya sudah tidak melayani izin gangguan lagi.
“Sekarang sudah dihapus izin gangguannya, kita tidak melayani lagi,” ungkap Prayoga.
Namun begitu, pria yang akrab dipanggil Yoga itu belum meyakini apakah Batching Plant itu ilegal atau tidak.
“Kalo ilegal harus dicek dulu regulasinya, sedangkan ada surat edaran Mendagri tahun 2016 yang mengatakan tidak ada izin gangguan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.
Sementara HSE Officer dari Adhimix RMC Sugiono (40), membenarkan bahwa saat ini pihaknya tidak mengurus izin gangguan atau Hinderordonnantie. Sebab izin tersebut menurutnya sudah dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Ya gimana, kalo masalah izin gangguan kita sudah tidak dilayani lagi karena udah dihapus sama Kemendagri. Tapi untuk lingkungan kita rutin menyiram debu-debu itu,” jelasnya. (Arie)







