Bogor, Harian Umum- Pemilu legislatif (Pileg) 17 April 2019 semakin dekat, para Caleg Kota Bogor, Jawa Barat, makin aktif mendekati para calon pemilih di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Termasuk Salah satunya Harry Ara, Caleg dari Dapil Tanah Sareal.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bung Harry ini menjalin komunikasi dengan kelompok pekerja, kelompok yang Ia tahu memang perlu mendapatkan peehatian agar kesejahteraannya meningkat.
Bung Harry cukuo akrab dengan kelompok ini, karena ia merupakan seorang advokat yang pernah dipercaya sebagai penasihat hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN) tingkat pusat dan Kota Bogor.
"Saya komitmen jika mendapat amanah dari warga Tanah Sareal untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota, salah satu yang akan saya perhatikan dengan serius adalah saudaraku dari kelompok para Pekerja," ujar seperti dikutip harianumum.com dari siaran tertulisnya, Selasa (22/1/2019).
Mantan aktivis Gerakan Rakyat Bgoor Bersatu (GR2B) ini menilai, hingga saat ini pekerja masih kerap mendapat perlakuan yang tidak adil. Contohnya soal kontrak kerja yang justru malam menjadikan para pekerja sebagai subyek hukumnya.
"Saat saya berdialog dengan mereka, saya sempat bertanya apakah rekan-rekan (pekerja) memegang satu rangkap perjanjian kontrak kerja? Semua menjawab tidak. Padahal, perjanjian pekerja sangat penting karena asas kebebasan berkontrak diatur pada pasal 1338 ayat 1 BW yang menyatakan; semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya," jelas dia.
Asas kebebasan berkontrak, menurut Bung Harry, adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
"Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa," imbuh dia.
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, akan melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, lanjut Bung Harry, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda didasarkan pada pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Asas iktikad baik
Ketentuan tentang asas iktikad baik diatur dalam pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”
Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW.
Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”
Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
"Ke depan semua pekerja di Kota Bogor harus pegang arsip perjanjan kontrak kerja, sehingga dapat memiliki dasar yang kuat jika mengalami ketidakadilan di kemudian hari," tutup mantan kuasa hukum Serika SPN Great River Cibinong Bogor itu. (rhm)







