Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas (monumen nasional). Proyek revitalisasi Monas tersebut harus menunggu ijin dari Kementrian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
"Revitalisasi harus dihentikan. Mulai besok. Karena wajib ada rekomendasi dari Mensesneg sebagai ketua Komisi Pengarah," kata Pras sapaan Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Apalagi menurut Pras, kawasan Monas bukan hanya kewenangan Pemprov DKI melainkan Pemerintah Pusat. "Itu kan juga merupakan tempat wisata yang kewenangannya bukan hanya di bawah Pemprov DKI. Jadi harus ada ijin dari pemerintah pusat," ujar dia.
Setelah mendengar pernyataan Prasetio, Sekda mengatakan revitalisasi Monas dihentikan besok. "Ya kalau harus dihentikan, ya dihentikan dulu. Walaupun sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tapi untuk sementara dihentikan untuk menghormati," kata Saefullah.
Menurut dia penghentian proyek revitalisasi Monas akan dilakukan hingga mendapat ijin dari Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. "Kami menunggu dari Kemensetneg untuk menunda sampai dirapatkan," kata dia.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemprov DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.
Sebab revitalisasi itu belum ada izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Zat)