JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tidak melanggar aturan. Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah, hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun '95, jadi masih cocok. Karena yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Menurut Saefullah, revitalisasi di selatan Monas ditargetkan selesai pertengahan Februari. "Untuk mengerjakan sisi selatan yang sedang kita kerjakan ini adalah plaza yang mudah-mudahan ini akan selesai pada pertengahan bulan Februari," lanjutnya.
Namun Saefullah mengakui, revitalisasi Monas merupakan proyek jangka panjang. Terlebih pembangunan Monas dinilai belum selesai.
"Jadi revitalisasi Monas ini bukan pekerjaan sekarang aja tapi ke depan, mengingat pembangunan Monas ini belum selesai," tutur Saefullah.
Untuk revitalisasi Monas sendiri, Saefullah kembali menegaskan, revitalisasi Monas sudah sesuai aturan. "Acuannya ke mana? Tetap Keppres 25/1995, kita taat pada Keppres itu," ujar dia. (Zat)







