JAKARTA, HARIAN UMUM - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar proyek revitalisasi Monas dihentikan. Sebab proyek tersebut dinilai banyak masalah.
Gembong mengungkapkan, permasalahan itu meliputi proses lelang sampai pelaksanaan di tengah jalan. "Proyek revitalisasi Monas sudah nggak bener, kalau diteruskan hasilnya makin nggak bener. Mending distop dulu pengerjaannya," kata Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Selain itu Gembong juga menyoroti terkait izin untuk merevitalisasi kawasan tersebut. Sebab setiap perubahan kawasan Monas harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin Kemenseneg," terang dia.
Proyek revitalisasi Monas tersebut juga diketahui sudah terlanjur membabat habis 190 pohon. Hal itu juga menuai banyak diprotes dari berbagai pihak. "Penebangan ratusan pohon itu tidak sejalan dengan program Pemprov DKI memperbanyak RTH. Penebangan itu juga banyak diprotes masyarakat," tandasnya.
Gembong mempertanyakan kredibilitas perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut yakni PT BPN. Karena itu dia mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek revitalisasi Monas.
Sebagaimana diketahui, pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp 147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan. Konstruksinya dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari dan sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan sempat ragu dengan pemenang proyek revitalisasi Monas, PT BPN namun belakangan dirinya mulai mengakui kinerja PT BPN dari proyek yang dikerjakan sebelumnya. "Saya tadinya mohon maaf sempat meragukan. Tapi kami lihat hasil kerjanya oh bisa kok. Pekerjaannya itu memang bagus," kata Heru Hermawanto usai mengikuti rapat bersama Komisi D DPRD DKI, Rabu (22/1).
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengungkapkan alasan mereka memenangkan PT BPN karena penawaran harga yang wajar dan memenuhi persyaratan perizinan.
"PT BPN, kata Blessmiyanda, menawar harga Rp 64 miliar dari harga perkiraan satuan (HPS) Rp 71 miliar. Di samping itu penyedia harus memiliki kemampuan dasar untuk pengalaman sejenis dalam bangunan gedung dan likuiditas keuangan yang neracanya diaudit. PT ini memenuhi semua," kata Blessmiyanda. (Zat)







