Jakarta, Harian Umum- Komariah, ibu Muhammad Rizki Saputra (10) yang tewas saat pembagian sembako oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI) di Monas pada 28 April 2018, mengaku sudah mengajukan pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya.
Kabarnya, pencabutan laporan ini dilakukan setelah dirinya menyatakan bersedia berdamai dengan panitia FUI yang diketuai Dave Revano Sentosa.
Kuasa hukum Komariah, Irfan Iskandar, membenarkan upaya perdamaian antara kliennya dengan pihak panitia. Meski demikian, Ia membantah kuasa hukum sengaja mempengaruhi ibu korban agar mau menerima permintaan damai panitia acara, karena iming-iming tertentu.
"Karena di akhir perjalanan, di proses ini, si ibu menyadari ini adalah takdir," kata Irfan dalam perbincangan di tvOne, Minggu (6/5/2018) malam.
Diakui, semula Komariah memang ingin membawa kasus ini sampai pengadilan, namun sejak kasus kematian anaknya itu mencuat, banyak kejadian yang dialami Komariah, sehingga dia merasa tertekan.
"Banyak orang yang mendatanginya, sehingga privasinya terusik, sementara dia masih dalam suasana berduka karena baru kehilangan putra bungsunya," katanya.
Karena "tekanan" ini, Komariah akhirnya menyadari bahwa apa yang dialami anaknya adalah takdir.
"Jadi, keinsyafan terhadap perbuatan yang dia sadari untuk berdamai itu bisa kan? Jadi jangan dipersoalkan lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 28 April lalu FUI menggelar acara bagi-bagi sembako dengan mengundang ribuan orang.
Acara ini menyulut kontroversi karena izin yang diberikan Dinas Periwisata dan Kebudayaan DKI adalah acara Tari Massal, bukan pembagian sembako.
Parahnya, acara ini tidak dikoordinasikan dengan pihak keamanan, sehingga tak hanya menimbulkan kemacetan, namun juga membuat banyak orang yang diundang pingsan, banyak anak yang kehilangan orangtuanya, membuat Monas dipenuhi sampah, dan menewaskan dua orang anak. Salah satunya Rizki.
Praktisi hukum Eggi Sudjana mengatakan, meski Komariah mencabut laporan, namun hal itu tak menghapus pidananya.
Panitia dinilai telah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat tewasnya seseorang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rhm)