JAKARTA, HARIAN UMUM - PT Bahana Prima Nusantara (BPN) membantah tudingan anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang menyebut kontraktor pelaksana revitalisasi Monumen Nasional (Monas) bukan perusahaan jelas.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim telah menyelidiki alamat PT Bahana Prima Nusantara seperti tertuang dalam laman lpse.jakarta.go.id. Alamat itu berlokasi di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Jakarta Timur dimana alamat itu berdampingan dengan Cahaya 33 Digital Printing. Hasil temuannya, PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di alamat tersebut. "Malah ada yang bilang itu adanya pabrik tahu di situ usahanya. Mereka (DPC PSI Ciracas) sudah cek ke lapangan juga, memang mereka enggak melihat adanya aktivitas perusahaan kontraktor di sana," kata Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana.
PSI juga mengaku telah menelusuri kabar yang menyebut alamat perusahaan itu di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. "Hasilnya, nihil," ujar dia.
Direktur Utama PT BPN, Muhidin Shaleh mengatakan pihaknya memiliki bukti kelengkapan dokumen sebagai syarat perusahaan sebagai badan usaha. Namun demikian dia mengakui menyewa virtual office di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01 RW 07 Ciracas, Jakarta Timur.
"Kami divonis atau dideskriditkan perusahaan abal-abal. Padahal legalitas perusahaan kami benar. Silahkan cek di PTSP. Betul, perusahaan kami berkedudukan di Jl. Nusa Indah, Nomor 33 RT 01 RW 07 Ciracas, Jakarta Timur. Tapi yang viral itu ada di belakang, yang kebetulan jatuh di mushola dan ada pabrik tahu. Di sana tidak ada papan nama perusahaan kami," ujar Muhidin di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Diakuinya, virtual office itu tidak hanya diisi PT BPN, namun ada juga beberapa perusahaan lain seperti perusahaan digital printing dan lainnya. Selain di Ciracas, pihaknya juga menempati gedung Gapeksindo di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebagai kantor operasional.
"Kebetulan, saya ini salah satu pengurus dari gapeksindo provinsi, untuk efisiensi kita operasional di Cempaka Putih. Itu memang kantor asosiasi, tapi kita ada surat sewa, dilantai 3, itu operasional tentang ini. Nah, di sana itu kaitan dengan administrasi, surat surat memang lewat virtual office," jelasnya.
Namun, dia memastikan legalitas PT BPN sesuai aturan badan usaha. Menurutnya, PT BPN bergerak di bidang konstruksi jasa spesialis. "Ini secara umum, kami berhak untuk mengikuti lelang. Karena legalitas kami sesuai izin usaha yang kami lakukan
Dia menyinggung soal revitalisasi Monas senilai Rp 64 miliar lebih dengan target penyelesaian pekerjaan 75 persen pada 31 Desember 2019. Namun, kontrak itu di-addendum sehingga nilai kontrak menjadi Rp 50 miliar dan target pengerjaan hingga 100 persen.
"Hingga 31 Desember, kita dibayar 75 persen. Tapi pemilik proyek meminta dikerjakan sampai 100 persen. 25 persennya kapan? Itu jadi utang pemerintah daerah. Jadi kalau misalnya nggak dibayar, itu risiko kita sebagai pemborong. Kalau dibayar alhamdulilah, karena kita tetap kerja 100 persen. Maka ada penambahan waktu itu," tegasnya. (Zat)







