Muara Enim, Harian Umum - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (11/12/2025) menutup tiga titik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Ketiga titik tersebut berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
Selama ini, ketiga titik tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, penghentian aktivitas tambang liar dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” kata dia dikutip dari kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
Dari operasi tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM mengamankan sekitar 1.430 ton batubara yang terdiri dari batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karungan.
Selain itu, disita pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Aktivitas tambang liar tersebut diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam penindakan ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni membeli lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan, sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga.
Meski bertindak tegas, Jeffri menyatakan penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak.
"Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.
Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.
Operasi penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal diketahui berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi. (man)







