Jakarta, Harian Umum - Delapan orang warga asal Taiwan yang ditangkap menyelundupan sabu sebanyak 1 ton (1000 kg) di tuntut hukuman mati. Mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan, Rabu, 10 Januari 2018.
8 terdakwa yakni Chen Wei Cyuan, Sun Kou Tai, Juan Jin Sheng,Tsai Chih Hung, Kou Chun Yuan, Sun Chih Feng, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li didampingi seorang penerjemah, Susi Ong.
Dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa, delapan orang itu didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut umum, Abun Hasbulloh, Rabu, 10 Januari 2018. Delapan orang itu diancam hukuman maksimum, yakni hukuman mati.
Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti ke dua mobil. Pada penyergapan itu, pimpinan komplotan sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.
Dalam penangkapan, polisi menyita 51 karung yang terdiri dari 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Tsai Chih Hung , Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Juan Jin Sheng ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Eva Nurlita, dari kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Selatan mengatakan belum membicarakan langkah hukum selanjutnya secara detail.
"Kami baru hari ini ditunjuk dari hakim, belum ada obrolan dengan para tersangka namun kami berencana mengajukan saksi."katanya
Sidang akan dilanjutkan, Senin, 15 Januari 2018, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan berdasarkan dakwaan, yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.(tqn)