Jakarta, Harian Umum - Pemerintah berencana menghapus frasa kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rencana itu merupakan salah satu motif dilakukannya revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kemungkinan pengertian (kerugian) perekonomian negara itu, mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya, itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan dilakukan karena kemajuan ekonomi tidak akan berhasil jika masih ada ketidakpastian hukum di lapangan.
“Karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini,” dalilnya.
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan mempertegas definisi keuangan negara dalam UU Tipikor demi memberikan kepastian hukum.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara, lalu akhirnya (timbul pertanyaan) mana yang mau dipakai, mau diterapkan? Ya, pilah-pilah, mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” bebernya.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus pasal kerugian negara dari UU Tipikor, melainkan akan mempertegas definisinya.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” katanya. (man)


