Jakarta, Harian Umum - Sejumlah fakta yang sangat penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE dengan pelapor mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dan terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (22/10/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama, mengaku kalau ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ia unggah di akun X-nya pada 1 April 2025 dan dia klaim sebagai ijazah asli Jokowi, ternyata didapat dari akun X @hyperpoison, dan akun itu saat ini sudah tidak ada.
"Iya, dari akun X @hyperpoison, saya posting waktu saya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan" kata Sandi menjawab pertanyaan kuasa hukum dokter Tifa.
Sandi juga mengakui kalau ia tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi, dan ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, ia juga tidak ditunjukkan ijazah tersebut.
"Lalu bagaimana Anda bisa mengatakan bahwa ijazah Jokowi yang Anda posting itu asli?" tanya kuasa hukum dokter Tifa.
"Karena secara tersirat Pak Jokowi mengatakan ijazahnya asli, dan saya percaya kepada Pak Jokowi," jawabnya.
Ketika ditanya apa tujuannya memprosting ijazah yang didapat dari akun @hyperpoison dan menyebutnya sebagai ijazah Jokowi yang asli, jawaban Dian Sandi tidak terlalu mengejutkan.
"Untuk membela Pak Jokowi," katanya.
Ketika ditanya apakah pernah bertemu dengan Jokowi? Sandi mengiyakan, salah satunya dalam pesta pernikahan di Lombok pada bulan Oktober.
"Apakah wajah Pak Jokowi di ijazah itu sama dengan wajah Pak Jokowi ketika Anda bertemu dia?" tanya M.Taufik, salah satu kuasa hukum Dokter Tifa.
"Sekilas masih sama," jawab Sandi.
"Apakah dia berkumis?" kejar Taufik.
"Tidak," jawab Sandi.
"Berkacamata?"
"Tidak".
"Lalu bagaimana Anda mengatakan foto di ijazah itu wajah Pak Jokowi?"
"Wajah mengalami perubahan setelah 35 tahun, karena usia," jawab Sandi. (rhm)


