Jakarta, Harian Umum - KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka ini dibagi dalam dua klaster dengan rincian sebagai berikut:
Klaster pertama hanya terdiri dari satu tersangka, yakni Bima Setiawan, tenaga ahli yang juga adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Sementara klaster kedua terdiri dari empat tersangka, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB;
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta; dan
4. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta/direktur PT TLS.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers Jumat (16/10/2026) menjelaskan, Bima merupakan tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Sementara untuk para tersangka di klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan dana siap pakai bencana tersebut.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.
Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras (TLS) menyetujui untuk memberikan fee tersebut, dan KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB berupa:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram
Maka, jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram.
Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedang Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi suap, dijerat KPK dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Gandeng Puspom TNI
Taufik mengatakan, untuk menangani perkara ini pihaknya menggandeng Puspom TNI, termasuk meminta pendampingan Puspom saat melakukan OTT di Kantor BNPB, dan melakukan penyegelan di kantor tersebut.
"Kita memang sudah melakukan koordinasi, termasuk pada saat kegiatan di lapangan. Jadi, ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB. Terkait dengan pemasangan segel (di kantor BNPB), itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI. Artinya, (Puspom) mendampingi," katanya.
Kerja sama dengan Puspom TNI ini juga terkait penerapan pasal yang diterapkan oleh KPK, yakni pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Taufik menjelaskan, penerapan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara di BNPB dalam kasus ini.
"Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti, begitu. Karena ini sudah tahap ke penyidikan, dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB. Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," jelas Taufik.
Ia mengakui, koordinasi dengan Puspom TNI langsung dilakukan pasca dilakukan OTT, dan pihaknya meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan KPK.
Penggeledahan di BNPB
Untuk diketahui, KPK menggeledah beberapa ruangan di BNPB sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tepatnya pada 14 dan 15 Oktober 2026.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, ruang kedeputian, dan beberapa kantor lain, seperti kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK.
Namun, apa saja yang disita dari penggeledahan itu, baru akan disampaikan di lain waktu. Selatan, Jumat (16/10).
"Ya, nanti itu disampaikan," kata Taufik. (man)


