Gowa, Harian Umum - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya, dan menunjuk wakilnya, Darmawangsyah Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian itu dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang diterima DPRD Gowa pada Rabu (14/10/2026).
"SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin, red)," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dikutip dari detikSulsel, Kamis (15/10/2026).
Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah dan pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut, akan tetapi dia memastikan bahwa DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel hari ini.
"Insya Allah besok (hari ini, red) fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.
Sebelumnya,, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diajukan DPRD Gowa. Permohonan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Pansus Hak Menyatakan Pendapat yang membuktikan bahwa Husniah melakukan tindakan-tindakan yang membuatnya layak untuk diimpeachment.
Tindakan di masjid adalah:.
1. Dugaan perbuatan tercela/pelanggaran etika berat (termasuk isu perselingkuhan dengan konsultan politik/pihak luar).
2. Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
3. Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan sepihak bantuan beasiswa S3/doktoral (atas nama mahasiswi/pegawai RSUD Syekh Yusuf, Rezkila).
Saat ini Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri. (man)


