Jakarta, Harian Umum - Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menolak keterangan Wichandres, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Kamis (8/10/2026).
"Keberatan kesaksian sebagai saksi karena tidak kredibel," kata Dokter Tifa ketika Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Christina Endarwati bertanya apakah keterangan saksi (Wichandres) dapat diterima?
"Keberatan sebagian atau seluruhnya?" tanya Christina lagi.
"Salah semuanya," jawab Dokter Tifa
Ada empat saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ini, dan Wichandres merupakan saksi pertama.
Saksi ini merupakan rekan sejawat Lechumanan, dan bergelar sarjana hukum.
Saat dicecar Dokter Tifa dan kuasa hukumnya, Wichandres lebih banyak mengatakan tidak tahu dan lupa. Bahkan meski di berita acara pemeriksaan (BAP)-nya terdapat banyak sekali pasal, akan tetapi dia tidak tahu pasal-pasal yang dia sebut dalam BAP-nya itu. Misalnya ketika ditanya tentang pasal 75 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Anda tahu tentang UU Nomor 27 Tahun 2022?" tanya kuasa hukum Dokter Tifa.
"Tentang apa itu?" tanyanya.
"Anda kan advokat? Masak tidak tahu?" tegur kuasa hukum Tifa.
Setelah dijelaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 adalah undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi, saksi langsung lancar bicara.
"Kalau mengenai data pribadi tidak boleh diunggah. Itu rahasia pribadi," katanya.
Dia juga mengaku tak kenal Joko Widodo dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
"Kalau Saudara tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengannya, mengapa mau menjadi saksi?" tanya kuasa hukum Dokter Tifa lagi.
Dia terkesan bingung, sehingga langsung ditembak oleh kuasa hukum Dokter Tifa.
"Anda dibayar?' tanyanya.
"Tidak," jawab saksi.
Dalam BAP-nya, saksi ini juga menyebut dua peristiwa yang dikaitkan dengan Dokter Tifa, yakni peristiwa 22 Januari 2025 dan 6 April 2025, tapi ketika ditanya kedua peristiwa itu peristiwa apa? Dia tidak bisa menjelaskan.
Dokter Tifa diadili atas laporan Joko Widodo alias Jokowi pada 30 April 2026 yang merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazahnya dikatakan palsu.
Tapi anehnya, dalam dakwaan, jaksa memposisikan Jokowi sebagai saksi, bukan pelapor, sehingga sempat diprotes Abdullah Alkatiri, koordinator Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). (rhm)







