Jakarta, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ditengarai sebagai aktor di balik penyelundupan pasal 18 ayat (3) pada PHPU Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024
Hal itu diungkap salah satu pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan juru bicara FPP-TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, saat konferensi pers usai para pemohon PHPU mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026), karena diduga melanggar etika penyelenggara Pemilu.
"Aktornya Jokowi," kata Moeryono tanpa tedeng aling-aling.
Hal yang sama dikatakan Denny Indrayana, pemohon yang lain, meski secara implisit.
"Gibran bukan faktor tunggal. Faktor yang lebih signifikan adalah Jokowi. Karena itu kami menamakannya Gibran Jo_Gate, yaitu Gibran Jokowi Gate," katanya.
Mantan Wamenkumham ini menjelaskan, kasus Gibran ini bukan semata-mata masalah ijazah, karena dalam kasus ini ada cacat administratif dan cacat manipulatif yang dilakukan secara TST (terstruktur, sistematis, terencana).
Cacat administratif yang dimaksud adalah karena Gibran, sebagaimana terungkap dalam sidang di MK, tidak punya ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMK, karena Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan dari UTS Insearch, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.
Gibran mengikuti Pilpres berbekal surat keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). Sebagaimana tertulis dalam Suket tersebut, Suket diterbitkan dengan dalil bahwa Gibran telah lulus Grade 12 di UTS Insearch, sehingga pengetahuannya disetarakan dengan lulusan SMK.
"Dan ketika Gibran mendaftar, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Suket itu," imbuh Denny.
Sementara cacat manipulatif terindikasi dari diselundupkannya pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 agar Gibran bisa mengikuti Pilpres, dan pasal 18 ayat (3) bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa syarat pendidikan Capres/Cawapres minimal SMA.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Denny mengatakan, cacat administratif dan cacat manipulatif itu membuat Pilpres 2024 melahirkan skandal yang memalukan, yaitu terpilihnya Wapres yang tidak memiliki ijazah SMA.
Ia juga menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran dari aspek usia, karena putusan itu mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa Capres/Cawapres minimal berusia 40 tahun, menjadi tidak harus 40 tahun asalkan telah atau sedang menduduki sebagai pejabat publik yang dipilih melalui Pemilu.
Saat mengikuti Pilpres 2024, Gibran sedang menjabat sebagai walikota Solo dan berusia 36 tahun.
Denny mengatakan, KPU diadukan ke DKPP dengan dugaan pelanggaran etik, karena setidaknya diduga melakukan 4 pelanggaran:
1. KPU diduga kuat melakukan penyelundupan pasal 18 ayat (3) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2203, yang dalam fakta persidangan di MK dilakukan tanpa proses yang transparan, partisipatif dan akuntabel
2. KPU tanpa proses yang profesional menerima Suket penyetaraan Gibran tanpa melakukan proses yang seharusnya, yaitu verifikasi faktual.
3. KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI, karena Bawaslu tidak diberikan akses untuk mengawasi dan memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan pasangan calon, bahkan akses Silon (Sistem Informasi Pasangan Calon) tidak dibuka.
4. Dugaan pasal penyelundupan pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dalam argumentasi para pemohon PHPU, melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan pedomen kode etik penyelenggara Pemilu.
"Jika para komisioner KPU nanti dinyatakan terbukti melanggar etik oleh DKPP, kita ingin mereka diberhentikan dan tidak boleh lagi dipilih sebagai komisioner KPU," kata Denny.
Sementara Moeryono Aladin meminta Jokowi sebagai aktor permasalahan ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Tangkap dan hukum Jokowi, jatuhkan hukum seberat-beratnya," kata purnawirawan TNI itu. (rhm)







