Jakarta, Harian Umum - Tiga partai politik non-parlemen mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 415 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang.
Permohonan ketiga partai tersebut diajukan oleh Penjabat Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen H. Ruksamin (Pemohon I); Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris (Pemohon II); dan Ketua Umum Partai Elang Ahmad Ridha Sabana (Pemohon III).
Para Pemohon ini didampingi kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm.
Dikutip dari laman MK, Kamis (22/10/2026), dalam permohonannya para Pemohon meminta penafsiran baru terkait mekanisme penggabungan perolehan suara partai politik dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
"Mekanisme penggabungan partai politik diusulkan agar partai politik yang secara individual tidak memenuhi ambang batas perolehan suara nasional tetap dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di daerah pemilihan, sepanjang gabungan perolehan suaranya mencapai ambang batas yang ditentukan," tulis para Pemohon dalam permohonan tersebut.
Ketiga Pemohon menilai, ketentuan Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu terkait ambang batas parlemen menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang sia-sia karena tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Padahal, menurut Pemohon, calon anggota legislatif (Caleg) dari partai bersangkutan secara faktual memperoleh suara yang sangat signifikan di daerah pemilihannya.
Salah satu kasus konkret yang diangkat adalah caleg PPP Achmad Baidowi di Dapil Jawa Timur XI yang meraup 359.189 suara, namun gagal melenggang ke Senayan lantaran akumulasi suara nasional partainya tidak mencapai ambang batas 4 persen.
"Penerapan ambang batas parlemen secara kaku menciptakan disproporsionalitas dan mengabaikan kedaulatan pemilih di daerah pemilihan, di mana caleg dengan dukungan rakyat yang besar harus gugur hanya karena ketiadaan mekanisme gabungan perolehan suara antar-partai," kata Pemohon.
Selain norma ambang batas, para Pemohon juga menguji Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu mengenai verifikasi partai politik. Mereka menyoroti ketidakadilan akibat kewajiban verifikasi faktual berulang bagi partai politik yang sudah dua periode berturut-turut ditetapkan sebagai peserta Pemilu, karena dinilai menimbulkan beban finansial dan ketidakpastian hukum.
"Partai politik yang telah teruji dan berpengalaman mengikuti dua kali Pemilu serentak berturut-turut seharusnya mendapat pengecualian dari verifikasi faktual dan cukup menjalani verifikasi administrasi demi efisiensi serta kepastian hukum," kat mereka.
Permohonan ini diregistrasi MK sebagai perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengubah Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu agar partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap disertakan dalam penghitungan kursi DPR di dapil apabila Caleg-nya berpotensi memperoleh kursi dengan cara bergabung dengan partai lain hingga memenuhi ambang batas parlemen.
Pemohon juga memohon agar Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu dimaknai bahwa partai politik yang telah dua kali berturut-turut menjadi peserta pemilu tidak perlu diverifikasi ulang secara faktual dan cukup diverifikasi secara administrasi. (man)


