Jakarta, Harian Umum - Sekitar 590-an guru bantu di DKI Jakarta yang tidak di angkat menjadi PNS pada tahun 2006-2007, dan honorariumnya diputus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2016, kembali berjuang.
Dengan didampingi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI), para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) itu akan melakukan sejumlah langkah, termasuk menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknasmen) yang dulu bernama Kemendikbud itu, ke PTUN karena melalui Permendikbud Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu, kementerian menghentikan honorarium para guru itu, terhitung sejak tahun 2016.
"Kami dizalimi, karena waktu itu katanya GB (guru bantu) yang diangkat adalah yang S1, tapi nyatanya banyak yang tidak S1 tetap diangkat, terutama di daerah-daerah," kata Sadiyah, S.Pd, Sekretaris FKGB, usai pertemuan dengan PMAKI di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Sadiyah mengakui, ia tidak diangkat meski bergelar S1, karena dia kuliah di luar Jakarta.
"Jadi, alasan Dinas Pendidikan saat itu, karena saya kuliah di luar kota, maka saya sering bolos mengajar. Padahal, sudah saya jelaskan tidak begitu, karena meski kampus saya di luar Jakarta, tapi di sini, di Jakarta, ada perwakilannya, tapi tetap tidak diangkat," imbuhnya.
Yang aneh, lanjut Sadiyah, temannya yang juga lulusan universitas di luar Jakarta, ternyata diangkat jadi PNS.
"Usut punya usut ternyata pengangkatan GB di Jakarta itu tergantung kita punya Ordal (orang dalam) atau tidak. Saya yang tidak punya orang dalam, ya nggak diangkat," sesalnya.
Ketua Umum FKGB, Dani, SE., MPd, membenarkan hal itu.
"Kami melihat banyak permainan. Bahkan di Jakarta ini syarat GB diangkat menjadi PNS selain harus sarjana, juga latar belakang pendidikannya harus linier dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Misalnya, kalau guru matematika, maka background pendidikannya harus sarjana matematika. Makanya, jangan heran kalau dari semua daerah di Indonesia, hanya Jakarta yang GB-nya belum semua diangkat menjadi PNS. Daerah lain sudah," jelas dia.
Ketua Umum PMAKI, Syaefudin, membenarkan bahwa pengangkatan guru bantu tidak harus yang bergelar S1 dan tidak harus linier.
"Tidak, tidak harus sarjana dan linier, karena tidak ada aturan pengangkatan guru bantu yang seperti itu. Makanya, saya juga kaget karena Jakarta ternyata satu-satunya provinsi yang belum semua guru bantunya diangkat menjadi PNS, karena dari sekitar 6.000an guru bantu di Jakarta, 590an belum diangkat," katanya.
Atas hal itu, lanjut Syaefudin, PMAKI tergugah untuk melakukan pendampingan karena bagaimanapun para guru bantu ini telah berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Kebetulan istri saya juga guru. Jadi, saya bisa merasakan betul penderitaan mereka," katanya.
Syaefudin menyebut sejumlah langkah telah disusun agar para guru bantu ini mendapatkan haknya.
"Bagi mereka yang belum pensiun dan masih mengajar, kita upayakan dapat diangkat menjadi PNS. Sementara untuk honorarium mereka yang dihentikan sejak 2016, kita harap bisa dibayarkan oleh pemerintah cq Kemendiknasmen," katanya.
Untuk memperjuangkan agar para guru bantu diangkat menjadi PNS, PMAKI bersama para guru bantu akan melakukan pendekatan kepada Dinas Pendidikan, Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan DPRD DKI Jakarta.
"Karena saat ini, dari informasi yang saya dapat, Jakarta sedang krisis guru, sehingga Dinas Pendidikan akan merekrut guru-guru dari universitas-universitas. Jadi, daripada repot-repot melakukan rekrutan baru, kan lebih baik mengangkat guru bantu ini yang juga sudah punya pengalaman mengajar," kata Syaefudin.
Terkait penghentian honorarium, Syaefudin mengatakan bahwa PMAKI dan guru bantu akan menggugat Kemendiknasmen ke PTUN.
"Kita akan minta PTUN membatalkan keputusan kementerian yang menghentikan honorarium guru bantu, dan membayarkan haknya yang diputus sejak 2016 itu," katanya.
Untuk diketahui, sebelum honorarium dihentikan, guru bantu mendapat honor Rp1 juta dari APBN, dan Rp1 juta dari Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk hibah. (rhm)







