Bandung, Harian Umum - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari balik kasus tewasnya RR (15), siswa kelas X SMK di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, ternyata RR tewas akibat kelakuan ayah kandungnya, DR (37), yang kecanduan judi online (Judol).
Sebelumnya, media-media memberitakan, tragedi berdarah yang terjadi pada 19 Oktober 2026 itu dipicu oleh kemarahan DR uang yang dia minta kepada istrinya, SS (33), tidak diberikan, karena uang simpanan itu memang disengaja dialokasikan sang istri untuk membayar uang pangkal sekolah RR.
Saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (24/10/2026), Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, DR nekat memeras istrinya karena kecanduan Judol.
"Tersangka meminta uang kepada ibu korban (SS) sebesar Rp 500.000. Dari keterangan, uang itu digunakan untuk Judol, sehingga dari sinilah muncul percekcokan," katanya dikutip dari Tribun Jabar.
Melihat ibunya diintimidasi dan diancam tersangka, RR berinisiatif membela dan melindungi ibunya.
DR pun makin murka, dan dengan membabi buta menganiaya RR.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, diketahui kalau DR mencekik, memukul, menendang, hingga melempari RR dengan bola lampu.
"Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan benda tumpul. Ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan," jelas Tri.
Meihat anaknya terkapar, SS panik dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga.
Aparat Polresta Bandung yang menerima laporan darurat, meluncur ke lokasi dan mengamankan DR pada hari yang sama dengan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, DR kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak serta ketentuan KUHP baru.
Ia dijera Pasal 80 ayat (3) dan (4) tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang KUHP Pidana dan Pasal 466 ayat (3) tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (man)




