Jakarta, Harian Umum - Jaksa Tri Yanti Meryln Cristin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjadi sorotan publik, bahkan dijadikan konten oleh netizen karena "perannya" yang sempat membuat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan kuasa hukumnya marah-marah.
Pasalnya, jaksa satu ini seperti diberi tugas khusus oleh kepala Kejari Jaksel atau mungkin Kejaksaan Agung untuk "rajin" menginterupsi Dokter Tifa dan kuasa hukumnya yang sedang mencecar saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jaksel dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa.
"Keberatan, Majelis ....," kalimat itu sering sekali keluar dari mulut Jaksa Tri Yanti ketika melakukan interupsi.
'Maaf, Yang Mulia, agar tidak menjadi sesat ...," kalimat itu juga selalu keluar dari mulut jaksa Tri Yanti setiap kali kuasa hukum Dokter Tifa meminta agar ijazah Jokowi yang merupakan bukti materil dalam perkara ini, dihadirkan di persidangan.
Sorotan terhadap Jaksa Tri Yanti bisa dilihat dari postingan tentang jaksa itu di platform media sosial X dan TikTok.
"Ini jaksa bentar bentar motong "Keberatan Yang Mulia". Keberatan Yang Mulia. Berisik bener," kata pemilik akun X @WaliAlbanjary seraya memposting video tentang jaksa itu dari akun TikTok @hes.2273, dikutip Senin (26/10/2026).
"Jaksa muda crewet..mbawel. Judes full Tri Yanti Merlyn Cristin Pardede di sidang dr Tifa dan Roy suryo. Harusnya jaksa hadirkan Pelapor dan bukti Outentik Ijazah yg diperkarakan di sidang Pengadilan. Jaksa di tantang kuasa hukum dr Tifa untuk hadirkan bukti ijazah di sidang," kata pemilik akun X @RayylambeabangR seraya memposting foto Jaksa Tri Yanti dan Refly Harun, salah satu kuasa hukum Roy Suryo.
"Jaksa yang reseh suka motong omongan kaya lagi debat kusir," kata @qentrunk seraya memposting video yang memperlihatkan profil jaksa Tri.
Dari pengamatan harianumum.com selama sidang pembuktian kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa, Jaksa Tri Yanti memang yang paling dominan melakukan interupsi dibanding jaksa-jaksa lain yang setim dengannya dalam perkara ini, termasuk ketika jaksa menghadirkan saksi Dumatno Budi Utomo pada Kamis (22/10/2026).
Dalam sidang ini, Abdullah Alkatiri sampai berkata sangat ketua kepada Jaksa Tri Yanti.
Peristiwa berawal ketika Alkatiri mencecar Dumatno tentang di mana Jokowi bersekolah SMA, dan Dumatno mengatakan bahwa Jokowi sekolah di SMA 6 Surakarta, dan Alkatiri memberitahu bahwa SMA 6 Surakarta baru ada tahun 1985 atau tahun dimana Jokowi dinyatakan.lulis kuliah dari UGM.
'Tak tahu SMA 6 baru ada tahun 1985? Saudara saya angkatan pertama di SMA itu," cecar Alkatiri.
"Keberatan, Majelis, agar (saksi) ditanyakan saja," interupsi Jaksa Tri Yanti.
"Agar dia tidak berbohong, Majelis ...," Alkatiri membela diri.
"Keberatan, Majelis ...," potong Jaksa Tri Yanti lagi.
"Karena kalau dia berbohong, berbahaya buat dia," sambung Alkatiri kepada majelis hakim.dengan tanpa mempedulikan interupsi Jaksa Tri Yanti.
"Keberatan, Majelis, izin agar saksi tidak diintimidasi,' Jaksa Tri Yanti interupsi lagi.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Christina Endarwati pun menengahi dengan meminta Alkatiri mengajukan pertanyaan saja kepada Dumatno.
Ayo advokat mengajukan pertanyaan kepada saksi
"Ya, karena ini fakta persidangan, siapa yang bohong nanti akan ketahuan," Alkatiri menjelaskan.
"Keberatan,Majelis, karena mengintimidasi saksi," Jaksa Tri Yanti lagi-lagi menginterupsi.
Hakim Christina meminta Alkatiri agar jangan membuat kesimpulan, jangan menekan saksi dan jangan membuat pertanyaan yang menjerat.
"Ayo, tanya saja," pinta Hakim Christina.
"Sudah selesai (interupsi? Bu JPU? Kalau belum saya tunggu," kata Alkatiri ketua. (rhm)






