Aceh Tenggara, Harian Umum - Seorang pria di Aceh yang memperkosa anak kandungnya sendiri tak hanya divonis hukuman penjara 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan, akan tetapi haknya sebagai ayah dari anak tersebut, juga dicabut.
Pria itu berinisial SJ (35), sementara anak perempuannya yang menjadi korban masih berusia 14 tahun.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/10/2026), putusan pencabutan hak sebagai ayah tersebut diterbitkan Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Aceh, atas pengajuan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
"Mahkamah Syar'iyah Kutacane di Aceh mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35). Langkah itu ini untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri," demikian tertulis pada pemberitaan di situs MA.
Putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Masruri Syukri dan beranggotakan Khairul Badri serta Ahlul Badri.
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik tersebut, majelis hakim mencabut seluruh kekuasaan SJ sebagai ayah dan menyerahkan kekuasaan pengasuhan sepenuhnya kepada ibu kandung korban.
Sebelumnya, SJ divonis 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a KUHPerdata, serta pertimbangan tersebut juga diperkuat dengan kaidah fikih dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha'ir fi al-Furu' yang artinya 'Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan'.
Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs yang artinya menjaga jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim menilai, mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan korban.
Oleh karena itu, pembebasan kekuasaan menjadi upaya menjaga kehidupan anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat melindungi anak yang masih di bawah umur tersebut. (man)





