Jakarta Harian Umum - Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Jhon Efredi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa rehabilitasi 6 bulan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Satrial dan Sukoco. Mereka berdua terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun masa rehabilitasi.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Katanya, Kamis 30 Maret 2017.
Menanggapi putusan hakim, dua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan hakim.
"Saya terima, Pak. Kami akan menjalani sisa hukumannya," ujar Satrial.
Dua anggota DPRD ini ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu. Satrial merupakan politikus Partai Golkar dan Sukoco berasal dari Partai Demokrat. Mereka ditangkap di hotel. Polisi menemukan alat bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat isap.







