Jakarta, Harian Umum - Ridho Roma ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot pada Sabtu 25 Maret pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penangkapan disita alat bukti berupa satu paket sabu, satu set alat hisap sabu dan unit mobil sedan.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu terancam pasal berlapis. Dalam rilis yang dikeluarkan Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017), Ridho disangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ini, Ridho terancam hukuman pidana di bawah empat tahun.
Sementara rekan Ridho berinisial S yang ditangkap di tempat berbeda terancam hukuman yang lebih berat hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Rhoma Irama yang sedang mengikuti kegiatan Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) di wilayah Ancol, Jakarta Utara, mengaku belum tahu tentang kejadian ini. "Saya belum dengar," kata pelantun lagu 'terlalu' itu.







