Jakarta, Harian Umum- Musisi gaek Fariz RM kembali berurusan dengan polisi akibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Penyanyi yang melejit dengan lagu "Sakura" itu, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 09:45 WIB ditangkap Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dari musisi ini disita barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 Butir Alprazolan, 2 butir Dumolit dan alat hisap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan ini.
"Ya, ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," katanya.
Namun Argo belum dapat menjelaskan kronologi penangkapan dan asal-muasal barang haram yang disita.
Hingga kini polisi masih memeriksa Fariz untuk mengungkap lebih jauh kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2015, Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan karena menggunakan narkoba jenis heroin, ganja, dan sabu.(man)







