Jakarta, Harian Umum - Daerah Khusus Jakarta dipastikan hanya punya satu pasangan calon independen pada gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini yang digelar pada 27 November 2024.
Pasalnya, dari tiga pasangan yang dikabarkan telah mendapatkan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), hanya satu yang dapat menyerahkan berkas sesuai persyaratan, yakni pasangan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto.
Dua calon yang lain, yakni Sudirman Said - Abdullah Mansur, dan Pumpida Hidyatullah - (pasangan Cawagub belum diketahui).
"Jadi, kami ingin mengumumkan bahwa di hari ini tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sekarang sudah berubah, ya, menjadi pukul 00.00 WIB tanggal 13 Mei 2024, kami KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Pilgub dan Wagub Provinsi DKI Jakarta," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, seperti dilansir Kumparan, Senin (13/4/2024).
Ia.menyebut bakal calon perseorangan yang sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan ada satu pasangan, yaitu atas nama Komjen Pol purnawirawan doktor HC Drs Dharma Phongrekun MM MH dan bakal cawagubnya adalah doktor insinyur Kun Wardana Abyoto.
Dharma - Kun tiba di KPU DKJ sekitar pukul 23:07 WIB. Semula rencananya mereka akan mendaftar sekitar pukul 16:00 WIB, sehingga sejak pukul 15:00 WIB, para relawannya telah berdatangan ke kantor KPU DKJ di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, tetapi karena semua persyaratan harus dapat diserahkan pada Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23:59 WIB, mereka menunda pendaftaran hingga menjelang pendaftaran ditutup, karena dukungan sebanyak 619.000 KTP sesuai persyaratan KPU, harus telah ada dan terdokumentasi dengan baik
"Di atas jam 10 malam (ke KPU)," kata Kun kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2024) malam.
Sebelumnya, kebijakan KPU DKJ hanya memberi waktu 5 hari (pada 8-12 Mei 2024) untuk mendaftar dengan membawa semua persyaratan, diprotes Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, karena menurut dia, mengumpulkan dukungan sebanyak 619.000 hanya dalam 5 hari adalah mustahil.
Ia bahkan mengatakan bahwa kebijakan KPU DKJ ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, karena PKPU ini menetapkan bahwa pendaftaran calon independen pada 26-27 Agustus 2024.
Pengurus partai yang rencana akan mengusung Haris Azhar - Suci Fitria Tanjung ini curiga ada invisible hand di balik keputusan KPU DKJ menetapkan jadwal pendaftaran di luar yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tapi tak yakin apakah invisible hand itu ada di KPU DKJ atau KPU Pusat.
"Invisible hand itu berupaya untuk menjegal partisipasi publik dalam gelaran Pilkada Jakarta melalui jalur independen," katanya kepada wartawan di KPU DKJ, Minggu (12/5/2024) sore.
Keluhan yang sama juga dikatakan Haryadi, tim dari Poempida Hidayatulloh. Dia mengatakan, persyaratan KPU Djakarta di mana calon independen harus mendapat dukungan 619.000 KTP dalam lima hari, adalah persyaratan yang mustahil.
Selain itu, dia juga mengeluhkan karena dukungan itu harus dapat didokumentasikan sesuai dengan NiK, dan tak bisa diserahkan secara gelondongan.
"Jadi, kita harus merekapnya dengan Excel, setelah itu didokumentasikan lagi satu persatu, setiap dokumen harus sesuai NIK. Memang jumlah tim sukses kami berapa? Kalau orang satu kelurahan dikerahkan untuk memenuhi persyaratan itu mungkin bisa," kata Haryadi kepada harianumum.com di KPU DKJ, Minggu (12/5/2024) malam.
Haryadi mengakui kalau hingga.Minggu (12/5/2024), pihaknya baru mendapatkan 100-an dukungan KTP, dan calon wakil gubernur untuk Poempida pun masih dicari.
Sementara untuk pengajuan permintaan akses Silon dilakukan pada Sabtu (11/5/2024) malam, dan akses itu didapat pada Minggu (12/5/2024) pukul 11:00 WIB
"Saya sempat usul ke petugas KPU Jakarta agar diberi keringanan," katanya.
Menurut Kumparan, berkas dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh Dharma dan Kun berupa data digital yang telah di-upload ke akses Silon sebanyak 116.337 dokumen (28%) dan soft copy form surat identitas, serta surat dukungan untuk pasangan yang akan diusung. Sementara untuk dokumen fisik yang diserahkan terdapat 692.005 dokumen.
"Pasangan tersebut juga sudah akan menyerahkan dokumen syarat dukungan secara fisik, yang saat ini sedang dalam proses penurunan dari pasangan calon dan akan kami lakukan pemeriksaan," kata Astri.
Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata, mengatakan proses penerimaan berkas syarat dukungan pendaftaran paslon Bacagub dan Bacawagub ini akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan berkas, baik berkas fisik maupun digital. Apabila berkas tersebut memenuhi syarat yang dibutuhkan, KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan tanda terima.
"Dan baru nanti setelah memenuhi syarat minimal, kami akan keluarkan yang namanya tanda diterima. Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata Wahyu.
Dalam proses pemeriksaan berkas calon, KPU DKJ melibatkan KPU Kabupaten/Kota untuk membantu proses pemeriksaan. Sedangkan KPU DKJ belum mengetahui berapa lama estimasi waktu untuk pemeriksaan berkas ini.
"Kami akan lakukan pemeriksaan melibatkan KPU Kabupaten Kota, nanti kita akan lihat waktunya berapa lama, nanti di dalam keputusan KPU tentang pedoman teknis diatur bahwa pemeriksaan itu apabila melewati batas waktu hari terakhir maka dilakukan sampai dengan selesai. Jadi, kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan informasikan ke teman-teman," jelas Wahyu. (rhm)