Jakarta, Harian Umum - KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terancam digugat Partai Hijau Indonesia ke Bawaslu terkait jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur Independen untuk Pilgub DKJ 2024.
Pasalnya, pendaftaran yang ditetapkan KPU DKJ pada 8-2 Mei 2024 melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Kami baru dapat kabar kalau calon perseorangan ditutup tanggal 12 hari ini. Padahal kalau kita melihat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, itu jelas bahwa proses verifikasi atau pendaftaran dibuka 26-27 Agustus 2024," kata Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, kepada media di kantor KPU DKJ, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
John.dan dua rekannya dari Partai Hijau Indonesia untuk berkonsultasi terkait pencalonan dari jalur independen, dan terkejut karena baru konsultasi di hari terakhir pendaftaran calon independen.
"Kita merasa nggak bisa begini, nih. Jalan keluarnya, kemungkinan kita akan menggugat ke Bawaslu," katanya.
Diakui John bahwa untuk menyerahkan dukungan dengan jumlah minimal 619.000 KTP, bukanlah hal yang mudah. Apalagi karena dia juga mengakui bahwa kalau Partai Hijau baru mendapat persetujuan dari Haris Azhar (aktivis HAM dan.pendiri Lokataru Foundation) untuk diusung sebagai Cagub independen pada Sabtu (1/5/2024) sore, dan baru mendapat persetujuan Suci Fitria Tanjung (direktur Walhi Jakarta) untuk diusung sebagai Cawagubnya, pada Sabtu (11/2024) malam.
Selain itu, hingga pukul 15:30 WIB, Partai Hijau Indonesia baru mendapatkan dukungan 100an orang untuk mengusung Haris - Suci, terhitung sejak pencarian dukungan digelar secara online sejak Minggu (12/5/2024) pagi
Meski demikian John juga mengatakan bahwa waktu yang diberikan oleh KPU DKJ bagi para pendaftar dari jalur independen pada 8-12 Mei 2024, tidak masuk akal.
"Bagaimana mungkin dalam waktu 5 hari, calon bisa mengumpulkan dukungan sebanyak 619.000 yang dibuktikan dengan foto copy KTP?" tanyanya.
Ia curiga ada invisible hand di balik keputusan KPU DKJ menetapkan jadwal pendaftaran di luar yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tapi tak yakin apakah invisible hand itu ada di KPU DKJ atau KPU Pusat.
"Invisible hand itu berupaya untuk menjegal partisipasi publik dalam gelaran Pilkada Jakarta melalui jalur independen," katanya.
Meski demikian, John mengaku pihaknya akan tetap.mendaftar hari ini, karena masih ada waktu hingga pukul 23:59 WIB.
"Kalau nanti ditolak, baru kita gugat ke Bawaslu karena kita kan butuh legal standing," katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, hari ini sejumlah calon independen untuk Pilgub DKJ 2024 akan mendaftar. Di antaranya Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto, dan Sudirman Said - Abdullah Mansuri Kedua pasangan ini bahkan diketahui telah mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan). (rhm)